SOLOPOS.COM - Ilustrasi kota layak anak alias KLA. (Solopos-Dok.)

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo berencana tak memperpanjang kontrak reklame rokok.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, juga mulai mewacanakan tidak akan memperpanjang lagi kontrak reklame rokok di sejumlah lokasi strategis Kota Solo. Hal itu untuk mempercepat perwujudan Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A dan Permas) Solo minta waktu dua tahun lagi untuk mewujudkan Solo KLA. Masih banyaknya reklame rokok di Kota Solo diakui sebagai kendala mewujudkan KLA.

Ekspedisi Mudik 2024

Tahun ini, Solo baru bisa naik ke kategori utama KLA. “Ya, memang tinggal masalah reklame rokok ini yang belum selesai. Akan kami diskusikan bersama Sekretaris Daerah dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, apakah reklame-reklame rokok ini mau diperpanjang atau tidak,” kata Rudy saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela Peringatan Hari Anak Nasional di Halaman Benteng Vastenburg, Sabtu (29/7/2017).

Dia memastikan sudah saatnya reklame rokok di Solo mulai dikurangi setidaknya di lokasi strategis dan dekat sekolah. Dia tidak lagi mempertimbangkan potensi hilangnya pendapatan asli daerah jika kontrak reklame rokok tak lagi diperpanjang meski reklame rokok penyumbang PAD terbesar.

Kepala DP3A dan Permas Solo, Widdi Srihanto, juga mengakui kegagalan mencapai predikat KLA tahun ini salah satunya karena masih banyak reklame iklan rokok di Solo. “Akan kami bicarakan dulu dengan Dinas Kesehatan perlunya penyusunan peraturan daerah tentang antirokok. Beri kami waktu dua tahun lagi,” ujar dia.

Meskipun Pemkot Solo kesulitan membebaskan kota dari reklame rokok, upaya mencapai KLA ini sudah dimulai dengan kawasan bebas asap rokok di Balai Kota, kantor-kantor pemerintahan, termasuk kecamatan dan kelurahan. “Aturan kawasan bebas asap rokok ini sudah jadi embrio.”

Sementara itu, dalam Peringatan Hari Anak Nasional Rudy kembali mengingatkan larangan mengendarai sepeda motor bagi anak yang belum berusia 17 tahun. Dia meminta komitmen orang tua untuk tidak memberikan anaknya sepeda motor sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Moda transportasi umum yang berhenti di depan sekolah semuanya sudah ada. Jadi jangan nekat karena sanksi atau penertiban pelanggaran ini akan terus kami lakukan, bahkan ke SMA-SMA, meskipun SMA sekarang dikelola provinsi tapi tetap akan kami pantau,” ujar Rudy.

Dia prihatin dengan insiden kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di Jl. Gajah Mada, beberapa hari lalu, yang kemudian menjadi viral di media sosial. “Harapan saya kejadian yang seperti itu tidak terulang lagi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya