SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), saat memimpin jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan tubuh korban mutilasi di Polres Kabupaten Semarang, Selasa (26/7/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, UNGARAN — Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan disertai mutilasi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Kepada polisi, pelaku, Imam Sobari, 32, warga Kabupaten Tegal, pun mengungkapkan alasan melakukan perbuatan sadis membunuh hingga melakukan mutilasi kepada korban.

Pelaku mengaku membunuh dan melakukan mutilasi tubuh korban, yang tak lain adalah kekasihnya, Kholidatunni’mah, 24, yang juga warga Kabupaten Tegal, karena sakit hati. Seusai membunuh korban pada Minggu (17/7/2022), pelaku mengaku bingung hingga akhirnya terbesit niat jahat untuk menghilangkan jejak dengan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya potong-potong karena kalau masih utuh bingung. Saya potong pakai pisau dapur. Perasaan saya saat motong sudah benar-benar bingung. Saya menyesal sudah melakukan seperti ini. Saya kasihan anaknya. Menyesal, tobat, kapok,” ujar pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Pelaku mutilasi yang membuang potongan tubuh korban di sejumlah lokasi, termasuk di Sungai Kretek, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, itu juga menyampaikan motif membunuh kekasihnya itu. Ia mengaku membunuh karena sakit hati setelah terlibat pertengkaran dan dihina karena berstatus pengangguran.

“Saya membunuh karena sakit hati dibilang begitu [tidak bekerja]. Saya indekos dengan korban,” ungkap pelaku.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Buang Potongan Tangan di Ungaran Residivis Pencabulan

Pelaku selama ini memang hidup bersama korban di indekos yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang. Pelaku juga berstatus sebagai residivis atas kasus pencabulan terhadap korban pada 2015 lalu.

Pencabulan

Kala itu, korban masih berusia belasan tahun dan hamil akibat perbuatan pelaku. Akibat perbuatan itu, pelaku juga sempat menjalani masa hukuman di penjara selama enam tahun dan bebas pada 2021 lalu.

Seusai keluar dari penjara, pelaku pun mencari keberadaan korban yang telah menetap dan bekerja di sebuah pabrik di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Terungkap! Ini Dia Pelaku Mutilasi di Ungaran, Rupanya Pacar Korban

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menyebut seusai membunuh dan melakukan mutilasi terhadap korban di sebuah kamar indekos yang ada di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, pelaku sempat menjual perhiasan-perhiasan korban. Seluruh perhiasan korban itu dijual dengan harga Rp2 juta.

“Sempat menjual perhiasan korban. Seperti kalung dan lainya,” kata Luthfi.

Kapolda Jateng juga mengungkapkan jika pelaku berniat melarikan diri ke daerah Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Namun, polisi keburu menangkap pelaku seusai menemukan potongan tubuh korban mutilasi di aliran Sungai Kretek, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7/2022) pagi.

“TKP [tempat kejadian perkara] penangkapan di Purworejo. Pengungkapan awal dari ATM milik korban yang ditemukan di TKP pertama,” ungkap Luthfi.

Atas perbuatan sadis itu, pelaku pun dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya