SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Sabrul Iman menunjukkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal, Jumat (18/10/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (18/10/2019), menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu.

"Kejari Temanggung menerima pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai Magelang? seorang tersangka dan barang bukti 40 karton rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin [SKM] atau 960.000 batang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Sabrul Iman di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyebutkan tersangka dalam perkara itu? bernama Purwanto, 52, warga Muntilan, Kabupaten Magelang. Ia diringkus petugas Bea dan Cukai Magelang saat akan memindahkan rokok ilegal dari satu truk ke truk lainnya di Jl. Raya Kranggan-Secang, Kelurahan Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019) silam.

Ekspedisi Mudik 2024

Purwanto diringkus petugas atas sangkaan menyediakan jasa?, sarana dan prasarana untuk penjualan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok SKM ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu. Tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai.

Sabrul Iman menuturkan ratusan ribu batang rokok itu berasal dari Jepara dan akan dikirim ke wilayah Tangerang. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut diangkut dari Jepara menggunakan satu truk, kemudian di tengah jalan, yakni di wilayah Temanggung akan dip?indahkan ke truk lain.

"Ini sindikat rokok ilegal dari Jepara. Selain Pur, sejatinya ada tersangka lain, dengan inisial ED yang hingga saat ini masuk daftar pencarian orang [DPO]," katanya.

Dia mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Purwanto ditahan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Magelang, mulai 20 Agustus 2019. "Penahanan oleh penuntut umum dilakukan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan nanti. Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Temanggu?ng," katanya.

Selain 40 karton rokok ilegal, katanya, barang bukti yang diserahkan adalah uang tunai senilai Rp4,6 juta? dan dua truk. "Akibat perkara tersebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp390.720.000," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya