SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi. (Bisnis.com-Alif Nazzala Rizqi)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Pengacara Negara atau JPN Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang mewakili Pemerintah Kota alias Pemkot Semarang, Jawa Tengah, berhasil mempertahankan aset negara senilai Rp94,7 miliar yang berada di Kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatgan Semarang Tengah.

Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi turut bersyukur atas kemenangan Pemkot Semarang dalam kasasi sengketa lahan tersebut. “Alhamdulillah pada tingkat kasasi ini, Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini upaya untuk menyelamatkan aset negara. Dengan adanya putusan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi [PT] Jateng yang menguatkan putusan  Pengadilan Negeri [PN] Semarang batal,” kata Transiswara pada Jumat (11/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah mencapai Rp74,3 miliar serta nilai bangunannya Rp20,4 miliar. Jadi, total nilai aset yang berhasil diselamatkan Rp94,7 miliar.

Baca Juga: Terima Pegawai KPK Gagal TWK, Begini Respons MUI…

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang Satrio Imam Poetranto berterima kasih kepada Kejari Kota Semarang yang membantu penyelematan aset negara tersebut. “Tentunya kami berterima kasih khususnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai pengacara negara karena atas sinergi dan kerja keras bersama-sama dengan jajaran Pemkot Semarang berhasil mempertahankan aset Negara berupa tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru,” tutur Imam.

Sebelumnya, 14 orang yang selama ini menempati aset tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim bahwa aset tersebut milik mereka. Padahal sesungguhnya aset tersebut menjadi objek kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT Pratama Era Jaya sejak tahun 1992 dengan jangka waktu 25 tahun, yang berakhir pada 18 Februari 2018.

Objek Kerja Sama

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot Semarang pun telah melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang. Namun, rupanya para pemilik ruko tak mengetahui apabila lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Kasasi MA No. 414 K/PDT/2021, aset tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Semarang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Soroti TWK KPK

Kemenangan yang diperoleh Pemkot Semarang tersebut, kata Imam, tidak lepas dari kerja sama yang terjalin dengan Kejari Kota Semarang dalam pengajuan kasasi di MA sejak Agustus 2020.

Dia berharap sengketa ini dapat menjadi pelajaran agar aset negara yang dikerjasamakan harus tercatat dan terawasi dengan baik. Ke depan, menurut rencana aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

“Selanjutnya, kami mengupayakan sertifikasi atas aset berupa tanah dan bangunan di ruko Bubakan ini. Hal ini kita lakukan sebagai upaya pengamanan aset dari segi hukum,” tuturnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya