SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini, Selasa (15/10/2019), ditahan atas dugaan korupsi anggaran program Sapi Unggulan Wajib Bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017. (Antara-Kejakti Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini atas dugaan korupsi anggaran program Sapi Unggulan Wajib Bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menahan Wahyu Agustini setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama lima jam. "Diperiksa sekitar 5 jam. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan kepada tersangka berkaitan dengan kasus ini," kata Ketut Sumedana di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wahyu Agustini sendiri saat ini menjabat sebagai anggota staf ahli Bupati Blora. Ketut mengatakan penyidik telah mengembangkan perkara tersebut, kemudian menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian berinisial MM. MM adalah ketua kelompok kerja dalam program sapi bunting tersebut. Namun, Ketut belum menjelaskan lebih detail tentang peran tersangka MM tersebut.

Ia menyebutkan perhitungan kerugian negara sementara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp600 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya