SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kejakgung terus menelusuri pihak lain dalam suap yang melibatkan seorang jaksa Kejakti Jatim.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) bakal melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelisik keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur berinisial AF.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan tidak akan melindungi jaksa yang terlibat masalah pidana. Proses hukum harus dihormati, termasuk jika jaksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka satu-satunya penyelesaiannya adalah melalui jalur pidana.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sanksinya jelas akan dipidana, tetap akan kami tindaklanjuti. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menanganinya,” kata Prasetyo di Bogor, Jumat (25/11/2016).

Prasetyo menambahkan, setelah dibawa ke Kejakgung dari Surabaya, jaksa tersebut telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Gedung Bundar. Penyidikan itu, kata dia untuk memastikan, soal jenis pidana yang mesti diterapkan ke jaksa itu. Pasalnya, ada dua kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa tersebut, yakni pemerasan atau penyuapan.

Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pemberi uang yang berinisial AM, perbuatan yang dilakukan oleh jaksa itu merupakan tindak pidana penyuapan. Karena penyuapan, AM kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gedung Bundar.

“Laporan dari Jampidsus AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangkanya menjadi dua orang. Karena kalau suap berarti dua-duanya, kalau pemerasan berarti cuma satu orang,” imbuhnya. Baca juga: Jaksa Kejakti Jatim Ditangkap Kejakgung, Ternyata Pegang Kasus Besar.

Prasetyo menambahkan saat ini penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk keterlibatan jaksa lainnya yang kongkalikong dengan jaksa tersebut. Menurtnya, kejaksaan bakal terbuka, semua yang terindikasi bersalah bakal diberi sanksi.

“Kami akan transparan dan akan bersungguh-sungguh, kami [Kejagung] tidak akan pernah melindungi yang salah. Dua tersangka sudah ditetapkan dan akan dilakukan langkah penahanan,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kejaksaan Agung menangkap jaksa berisnial AF di rumah kos-kosannya. Jaksa itu ditangkap karena menerima uang senilai Rp1,5 miliar. Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan kasus penjualan tanah desa di Sumenep, Madura.

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, AF diketahui menangani sejumlah kasus yang cukup menonjol di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus yang dia tangani saat ini diantaranya perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang telah menjerat bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Baik AF dan AM, tak memberikan komentar saat dikonfimasi soal maksud suap tersebut. Kemarin, keduanya langsung berjalan cepat masuk ke gedung bundar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya