SOLOPOS.COM - Ilsutrasi (ryushare.blogspot.com)

Kejahatan seksual barangkali memang tak pandang usia. Kakek dengan belasan cucu ini salah satunya.

Madiunpops.com, MOJOKERTO – Tua-tua keladi tak tahu diri. Begitu kalimat yang tepat menggambarkan perilaku Supadi, warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Kakek 67 tahun ini tega menyodomi bocah kelas 5 SD sebanyak 5 kali. Selain dengan cara memaksa, tersangka yang mengaku suka dengan korban ini juga memberi uang tutup mulut kepada korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

WakaPolres Kota Mojokerto Kompol Husein Abubakar mengatakan, perilaku nyeleneh Supadi terbongkar, Kamis (7/5/2015). Sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang sedang mencari kayu untuk tongkat pancing di belakang rumah warga dibuntuti oleh tersangka.

 

Tak kuat menahan nafsu birahinya yang sedang tinggi, kakek bertubuh mungil itu menyeret korban yang tak lain tetangga satu dusun itu ke belakang KUD desa setempat. Di tempat itu tersangka memaksa korban membuka celananya dan menungging. Tanpa belas kasihan, tersangka memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus korban.

 

“Saat itu ada saksi (tetangga tersangka) yang merasa curiga melihat perilaku keduanya. Kemudian saksi melapor ke orang tua korban. Setelah ditanya, korban mengakui telah disodomi oleh tersangka,” kata Husein kepada wartawan, Jumat (8/5/2015).

 

Tak terima dengan ulah tersangka terhadap putranya, lanjut Husein, orang tua korban melapor ke Polsek Gedeg. Setelah diringkus polisi, tersangka mengaku tak sekali menyodomi korban. Kepada korps berseragam cokelat, kakek 67 tahun yang masih beristri itu mengaku menyodomi korban sebanyak lima kali.

 

“Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, korban disodomi lima kali di tiga tempat berbeda. Yakni di belakang KUD, di kolam pemancingan, dan di sawah. Terakhir pada Kamis kemarin,” ungkapnya.

 

Husein menuturkan, agar mau melayani, tersangka memberi korban uang Rp10.000 setiap selesai melampiaskan nafsunya. Selain itu, kakek yang sudah memiliki belasan cucu ini memaksa saat korban menolak ajakannya. Namun, ulah bejat tersangka berujung ke proses hukum. Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Kota Mojokerto.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 292 KUHP, ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

 

Selain pengakuan korban dan tersangka, polisi juga telah menerima hasil visum terhadap korban. Korban mengalami luka robek pada lubang anusnya akibat disodomi tersangka. Pakaian korban dan tersangka saat menyodomi korban turut disita polisi.

 

“Tersangka akan kita periksakan ke psikolog. Korban akan kita rehabilitasi, karena penyembuhannya lebih berat,” tandasnya.

 

Kepada para wartawan, Supadi mengaku jatuh cinta dengan korban. Dia tak lagi suka menyalurkan hasratnya kepada sang istri. “Saya memang suka dengan dia (korban). Selain dia tak ada yang lain,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya