SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kejahatan seksual bagi para pelakunya akan dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Solopos.com, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri kimia untuk para penjahat seksual. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), bisa saja eksekusi dilakukan oleh dokter yang tak tergabung dalam IDI, dalam hal ini dokter di kepolisian.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Hak dialah [dokter], tapi kan ada juga dokter yang bukan IDI, dokter polisi, ya sudah pakai dokter polisi yang ditugaskan saja,” kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Jumat (10/6/2016).

“Itu kan hak, sanksi khusus, tidak semua orang dapat, pertimbangan hakim saja mana yang perlu, kan sudah diputuskan memang begitu, kalau memang hakim menentukan itu, iyalah,” jelasnya.

Terkait eksekusi kebiri kimia ini, bahkan IDI menyebut dokter yang berani menjadi eksekutor akan dipecat dari profesi sebagai dokter karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Menurut IDI, hukuman kebiri kimia tak akan memberi efek jera. Harus dicari alternatif lain, misalnya saja hukuman yang ada diperberat.

“Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera, seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada diperberat saja. Seperti kasus di Kediri, pengusaha yang melakukan kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun [sebaiknya hukumannya diperberat],” jelas Ketua Profesi Dokter Spesialis, Prof. dr. Wimpie Pangkahila, Kamis (9/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya