SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (Dok)

Kejahatan seksual pada anak sudah semakin meresahkan.

Solopos.com, SOLO – Aktivis pendampingan anak-anak Solo menilai pelaku kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak di bawah umur sesungguhnya adalah korban salah asuh dan kondisi lingkungan. Untuk itulah, pemenjaraan mereka tanpa ada pendampingan secara intens tak akan menyelesaikan akar masalahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Meski sebagai pelaku kejahatan seksual, namun ketika usianya masih di bawah umur maka sebenarnya mereka adalah korban. Mereka ini korban salah asuh dan korban lingkungan,” ujar Nunung Purwanti, aktivis perlindungan anak di Kota Solo kepada solopos.com, Jumat (13/5/2016).

Nunung sepakat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual (pemerkosaan) harus seberat-beratnya. Namun, untuk kasus pelaku pemerkosaan dari kalangan anak, Nunung mendesak harus ada langkah pendampingan secara aktif kepada anak. Selain itu, hukuman kepada anak-anak selama ini juga tak diperbolehkan seumur hidup dan melebihi 10 tahun.

“Sayangnya, rata-rata tempat penjara anak selama ini bercampur dengan orang-orang dewasa. Akibatnya, anak ini tak kunjung menyadari kesalahannya,” papar perempuan yang bergiat di Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) ini.

Senada dengan Nunung, Direktur Yayasan Kakak Solo Soim Sahriati juga menilai pemenjaraan anak-anak sebagai pelaku kejahatan seksual harus tetap mengedepankan hak anak-anak. Dan tugas memulihkan mental anak pelaku kejahatan harus dipelopori oleh negara.

“Seharusnya negara punya tanggung jawab untuk melihat lebih detail apa yang jadi penyebabnya, apa penyebab yang memicu anak anak melakukan kejahatan seksual itu,” paparnya.

Upaya pemecahan masalah itu, kata dia, bisa diawali dengan melakukan pendekatan pada anak yang menjadi pelaku, memetakan masalah, dan sosialisasi secara intens untuk membangun kesadaran bersama dalam mencegah kekerasan seksual.

”Anak pelaku kejahatan seksual seharusnya mendapatkan rehabilitasi sehingga menyadari keaalahan dan akan memperbaiki dan tidak mengulang ke depannya,” paparnya.

Temuan Yayasan Kakak atas korban kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Kota Solo pada 2016 mencapai 11 temuan. Namun, laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo pada 2016 masih nihil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya