SOLOPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng tidak terkait dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.

“Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/4/2022).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.

“Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar,” kata Ketut seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pakar Hukum: Vonis Mati Mafia Minyak Goreng Wajar

Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.

“Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat,” ujar Ketut.

Di akhir pernyataan, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng!

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya