SOLOPOS.COM - Petugas mengawa; tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). (Antara/Reno Esnir)
SOLOPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Antara/Reno Esnir)
SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi duduk di dalam mobil saat ditahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Antara/Reno Esnir)
Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.