SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kanan) dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari (kiri) di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyita aset senilai Rp11,7 triliun milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare (ha).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan telah menyita aset milik Surya Darmadi Rp11,7 T.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk menilai aset yang kami sita, kami akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tetapi, sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun. Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut,” kata Febrie di Press Room Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Febrie menyampaikan Kejagung telah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Selain itu, 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Ekspedisi Mudik 2024

Aset lain milik Surya Darmadi yang telah disita Kejagung adalah 6 gedung bernilai tinggi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Kemudian, 3 apartemen di Jakarta, 2 hotel di Bali, dan 1 unit helikopter.

Baca Juga : Kejagung Sebut Nilai Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Jadi Rp104,1 Triliun

“Uang yang disita penyidik, kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri. Nilainya Rp5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp5 triliun lebih. Kemudian, dolar AS. Ada 11 juta sekian dolar AS. Kemudian ada 646,04 dolar Singapura,” jelas Febrie.

Selain itu, terdapat sejumlah aset yang belum dinilai yakni 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang. “Intinya rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kami lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Febrie menjelaskan terjadi perubahan perhitungan kerugian negara, baik kerugian keuangan maupun perekonomian.

“Ada dua sisi kerugian negara yang dihitung, yakni dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma,” ucap Febrie.

Baca Juga : Kejagung Sita 32 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi, Ini Daftarnya

“Awal penyidik menyampaikan [kerugian] Rp78 triliun. Sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” imbuhnya.

Dengan demikian, jumlah kerugian dan perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya