SOLOPOS.COM - Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset kasus korupsi Asabri mencapai Rp16,2 triliun hingga saat ini. Meski demikian, Kejagung masih memburu aset tersangka dan terdakwa kasus korupsi Asabri.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, mengatakan telah mengumpulkan aset mencapai Rp16,2 triliun selama beberapa waktu. Supardi menjelaskan aset yang terkumpul sebelum ini Rp15,2 triliun. Jumlahnya bertambah Rp1 triliun beberapa waktu terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya, sudah [Rp 16,2 trilun]. Kemarin sudah, sebagian besar sudah selesai dihitung. Akumulasi untuk Asabri. Kemarin kan Rp15,2 triliun nambah Rp1 triliun jadi Rp16,2 triliun dari selama penyitaan,” kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Suara.com, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Aduh Mak! Harga Minyak Goreng Berpotensi Terus Naik hingga Tahun 2022

Baru-baru ini, penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa Hotel Lafayette Boutique di Yogyakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center di Kota Ambon, Maluku.

Supardi mengatakan masih terus mencari aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara Rp22,78 triliun.

Ia mengakui aset yang telah disita tersebut masih belum mencukupi untuk membayar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut. “Kami menargetkan mendapat sebanyak-banyaknya untuk mencari aset dalam rangka pemulihan kerugian negara,” jelas dia.

Baca Juga : Persis Solo Lolos 8 Besar, Gibran: Terima Kasih Pak Eko!

Hal itu, termasuk aset di luar negeri. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

“Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara itu sukarela membantu. Namun, sampai saat ini belum,” ujarnya.

Tersangka Baru

Selain itu, penyidik Gedung Bundar itu juga telah menyita aset milik tiga tersangka baru kasus Asabri. Tiga tersangka yang dimaksud, yakni Edwar Seky Soerjadjaya mantan Direktur Ortos Holding Ltd., Bety Halim mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Baca Juga : Terungkap, Mayat Terapung di Bengawan Solo Ternyata Warga Sukoharjo

Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain. Supardi mengatakan penyidik sudah menginventarisir aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi Asabri.

“Insyaallah. Nanti ada. Itu kan perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain. Kan enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya ke sana,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan kasus Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, muncul empat tersangka baru perorangan.

Baca Juga : Dor! Bocah 10 Tahun Tertembak di Punggung, Peluru Nyasar?

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Sepuluh tersangka manajer investasi tersebut, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya