SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 32 aset milik Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terkait kasus korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit hingga merugikan negara Rp78 triliun.

Berdasarkan catatan, ada puluhan aset milik taipan sawit ini yang disita oleh Kejaksaan Agung. Beberapa aset yang disita adalah Hotel Holiday Inn Resort dan Hotel Holiday Inn Express di Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD [Surya Darmadi],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Senin (22/8/2022).

Berikut ini daftar aset Surya Darmadi yang disita Kejagung:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 meter persegi di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kejagung Sita 2 Aset Milik Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun

Ekspedisi Mudik 2024

2. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 meter persegi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

3. Satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

4. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 meter persegi di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

5. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 meter persegi di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

6. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 meter persegi di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Baca Juga : Masuk ICU, Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK

7. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 meter persegi di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

8. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Palma Satu.

9. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.

10. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

11. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Surya Darmadi Rp78 Triliun, KPK: Tak Ada Rebutan Perkara

12. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Banyu Bening Utama.

13. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai PT Banyu Bening Utama.

14. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai PT Seberida Subur.

15. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani.

16. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 meter persegi di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kesehatan Menurun, Kejagung Tunda Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini

17. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 meter persegi di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

18. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 meter persegi di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

19. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 meter persegi di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

20. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 meter persegi di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

21. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 meter persegi di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga : Surya Darmadi sudah Ditahan, Siapa Lagi Buron Kasus Korupsi?

22. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 meter persegi di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

23. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 meter persegi di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

24. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 meter persegi di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.



25. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 meter persegi di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

26. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor: 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 meter persegi di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 RW 001 Lt.23 No.S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun

27. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor: 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 meter persegi di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 001 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.

28. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 meter persegi di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

29. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 meter persegi di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 003 RW 003 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

30. Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 16.250 meter persegi yang berlimasi di Jalan Arif Rahman Hakim No.3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

31. Satu bidang tanah dan bangunan bersertifikat HGB 224 seluas 2.180 meter persegi di Jalan Salemba Raya No.5 dan 5A, RT 014/RW 003, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Ini Rute Bos PT Duta Palma Surya Darmadi hingga Muncul di Kejagung



32. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 meter persegi di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 003/RW 003 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Daftar Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung: Dari Tanah Hingga Resor





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya