SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Nilai kerugian negara dan perekonomian dampak dari kasus korupsi lahan sawit yang melibatkan bos PT Darmex Group, Surya Darmadi, mencapai Rp104,1 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperbarui data nilai kerugian negara dan perekonomian gara-gara kasus korupsi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan jumlah tersebut merupakan hasil akhir dari laporan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Febrie menjelaskan Kejagung menggunakan dua sistem penyelidikan, yakni menghitung kerugian negara dan indikator kerugian perekonomian negara.

“Hasil perhitungan penyidik itu Rp4,9 triliun untuk kerugian negara dan kerugian perekonomian Rp99 triliun. Nilai ini ada perubahan dari jumlah penyidikan awal Rp78 triliun,” jelas Febrie ketika ditemui di Gedung Kejagung, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga : Buntut Kasus Surya Darmadi, Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum sebagai Tersangka

Deputi BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menuturkan bahwa temuan ini berdampak pada keuangan maupun perekonomian negara, terutama hak negara atas kemanfaatan hutan di Indonesia ini hilang.

Dia menyebut bahwa kerugian dan kerusakan lingkungan hutan yang disebabkan PT Duta Palma Group mencapai Rp4,9 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan seluas 37.095 hektar di kawasan Indragiri Hulu.

Jumlah kerugian negara dan perekonomian Rp104,1 triliun ini tergolong besar, bahkan paling besar jika dibandingkan kasus-kasus lain. Contohnya, kasus korupsi Asabri dengan nilai kerugian Rp22 triliun. Kemudian, kasus korupsi Jiwasraya Rp16 triliun.

“Kerugian negara mencapai Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun,” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga : Kejagung Sita 32 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi, Ini Daftarnya

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa PT Duta Palma, anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum menyediakan Pola Kemitraan 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Padahal, aturan itu sudah diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian No.26/2007.

Perbuatan Darmex Group mengakibatkan perekonomian negara rugi, yakni hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu hilang dan ekosistem hutan rusak.

Kerugian perekonomian negara diatur dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3. Kejagung sempat menyebutkan pembuktian perekonomian negara harus dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian.

Perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bukan Rp78 Triliun, Kerugian Kasus Surya Darmadi Tembus Rp104,1 Triliun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya