SOLOPOS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (Antara/Muhammad Zulfikar).

Solopos.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodasi dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Kejagung menegaskan Richard Eliezer bukan penguat pengungkap fakta hukum. Justru dia merupakan pelaku utama yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan peran sebagai JC.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyebut Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta dikatip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Ketut mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.

Ia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, dalam UU tersebut dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak. Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

“Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban,” jelas Ketut.

Akan tetapi, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC. Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan jaksa lebih tahu mengenai apa yang harus dilakukan dalam tuntutan terhadap Richard Eliezer.

“LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, bener tahu bener karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, Fadil mengatakan untuk penetapan justice colabolator (JC) nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim dan pihak LPSK hanya merekomendasikan.

“LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim,” ucap Fadil.

Namun, Fadil tidak mempersalahkan jika LPSK terlalu berkomentar terhadap hal ini. Sebab, Fadil melihat memang tugas dari LPSK untuk melindungi korban.

 

LPSK Buka Suara

Sebelumnya, LPSK menyesalkan pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya mengharapkan Richard Eliezer bisa dihukum ringan karena sudah menjadi JC.

“Kami sangat menyesalkan ini [tuntutan 12 tahun] memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan,” ujar Susi kepada wartawan, Rabu malam.

Susi melanjutkan merujuk pada Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi Korban yang di dalamnya menjelaskan terkait dengan pidana bersyarat yang mana terdapat pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.

Setelah menerima tuntutan ini, pihak LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai JC. Sebagai langkah lebih lanjut, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penasihat hukum Richard Eliezer terkait dengan pembelaan yang akan digelar pada pekan depan.

“Kami berharap semoga hakim, kami sudah mengirimkan surat juga kepada majelis hakim berkaitan dengan status Richard sebagai JC beserta dengan alasan-alasan kami kenapa menetapkan Richard sebagai JC dan penghargaannya sebagai JC,” ucap Susi.

 

Melukai Rasa Keadilan



Sementara, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menilai JPU mengesampingkan peran Richard Eliezer yang merupakan JC atau orang yang membongkar fakta peristwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Penasihat hukum akan terus memperjuangkan agar Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang layak sesuai perannya.

Ronny seusai sidang kepada wartawan menyampaikan tim penasihat hukum Richard Eliezer menghormati tuntutan JPU. Namun, dia menilai tuntutan 12 tahun penjara itu melukai rasa keadilan.

Ronny menyebut pihaknya membantah kliennya memiliki niat membunuh Brigadir J. Ronny menegaskan sejak awal tim pengacara dan Richard Eliezer menyatakan tak pernah memiliki niat membunuh korban. Hal itu sudah terungkap di persidangan.

“Ahli dan saksi-saki yang dihadirkan pun tidak memberatkan Richard Eliezer,” kata Ronny kepada wartawan seusai sidang yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube.

Dia melanjutkan sejak awal kliennya yang berperan sebagai JC sejak awal konsisten kooperatif dan bekerja sama mengungkap fakta pembunuhan berencana yang diwarnai skenario penghilangan jejak yang dilakukan Ferdy Sambo itu.

Atas peran Richard Eliezer tersebut fakta-fakta tentang pembunuhan berencana Brigadir J terungkap, baik saat penyidikan maupun selama persidangan. Hingga akhirnya JPU dapat menyatukan fakta-fakta itu menjadi dakwaan dan tuntutan.

Namun, menurut Ronny, JPU tidak memperhatikan peran Richard Eliezer tersebut.

“Kami akan terus berjuang. Perjuangan kami tidak akan sampai di sini. Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas. Ketika Richard Eliezer sudah berani jujur, tetapi tuntutannya tinggi di antara terdakwa yang lainnya yang menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai,” ucap Ronny.

Baca Juga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya