SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dikabarkan melelang 16 mobil sitaan dari kasus korupsi PT Asabri (Persero). Kepala PPA Kejagung melelang ke-16 mobil mewah sitaan milik empat tersangka perkara korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar.

Promosi Punya Holding Ultra Mikro, Saham BBRI Diprediksi akan Terus Cetak Rekor

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kandidat Suami Terbaik...

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengemukakan lelang ke-16 mobil mewah sitaan  kasus korupsi Asabri itu bakal digelar Selasa (15/6/2021 sekitar pukul 09.00-11.00 WIB. Lelang bakal dilakukan melalui situs www.lelang.go.id atau di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.

Hingga Rp6 Miliar

"Jadi PPA Kejaksaan Agung akan melakukan lelang atas barang sitaan atau barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri sebagaimana Pasal 45 UU No. 8/1981," tuturnya, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, total ada 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi Asabri yang akan dilelang oleh PPA Kejagung mulai dari mobil merek Nissan Teana dengan nilai limit Rp121 juta hingga Ferrari jenis F12 Berlinetta dengan nilai limit Rp6 miliar. "Total ada 16 kendaraan berupa mobil yang nanti akan dilelang," katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya