SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengenakan pasal pemberatan kepada empat tersangka kasus ekspor minyak goreng (migor) yang melibatkan Dirjen Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memaparkan pemberatan menjadi konsentrasi penyidik karena kebijakan minyak goreng termasuk sektor strategis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini menjadi konsentrasi kami, apabila ada kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak pasti akan kami tindak tegas,” ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (22/4/2022).

Febrie menegaskan keempat tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 2 dan ayat 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.

“Kita tetap sangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ini yang kami kenakan adalah kerugian perekonomian negara,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng!

Pasal 2 dan ayat 3 UU Tipikor mengatur seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dihukum maksilmal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara, pasal pemberatan diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Penjelasan pasal itu intinya seorang tersangka bisa dikenakan hukuman mati jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam kondisi darurat.

Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirjen Pernah Bisiki Mendag soal Mafia Minyak Goreng

Burhanuddin juga membeberkan keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Baca Juga: Buntut Kasus Minyak Goreng, Persis Akhiri Kerja Sama dengan Wilmar

Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

“Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya