Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri akan ikut mengawasi tata ekspor minyak goreng seiring dengan telah dibukanya ekspor komoditas ini mulai Senin (23/5/2022).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) akan diikuti dengan pemberlakuan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (20/5/2022).
Ke depannya, pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda, dan melibatkan Kejaksaan Agung.
“Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada,” tegas Airlangga.
Baca Juga: Kejagung Segera Tangkap Semua Tersangka Mafia Minyak Goreng
Airlangga menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri per bulannya sebanyak 194,634 ton. Sejauh ini, pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah yang pada April 2022 tercatat sebesar 211.638,65 ton per bulan atau 108,74% dari jumlah kebutuhan.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tak Main-main! Ekspor Minyak Goreng Bakal Diawasi Kejagung dan Polri