SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Dorongan kepada DPRD DIY agar segera menyelesaikan Perdais sebenarnya telah menjadi wacana sejak lama.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Pusat melalui Kemendagri menagih DIY terkait dengan pembahasan aturan turunan berupa Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) sebagai amanat dari UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Tagihan itu disampaikan melalui surat teguran kepada DPRD DIY agar segera merampungkan pembahasan sebelum Oktober 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto mengakui, DPRD DIY mendapatkan surat teguran terkait pembahasan Raperdais dari Kemendagri. “Kalau saya secara formal belum mendapat informasi detail secara utuh [terkait teguran itu] baik dari Kemendagri maupun eksekutif,” terangnya kemarin.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, dorongan kepada DPRD DIY agar segera menyelesaikan Perdais sebenarnya telah menjadi wacana sejak lama. Padahal, sebenarnya banyak faktor yang dapat menghambat pembahasan tersebut. Salahsatunya, kadang ada ketidaksiapan eksekutif dalam membuat draf. Karena, kata dia, berdasarkan informasi dari Bapemperda, bahwa beberapa kali draf harus bolak balik dari legislatif ke eksekutif karena belum sempurna.

“Ini saya tidak bermaksud untuk membaik-baikan [DPRD] lho ya. Akhirnya kemudian kami yang kena awu anget dari Kemendagri,” ungkap dia.

Ia menambahkan, dengan adanya teguran tersebut, menurutnya yang harus segera dilakukan adalah mengerjakan Raperdais Pertanahan. Mengingat saat ini sudah di depan mata dan tengah dibahas antara eksekutif dan legislatif.

Semua fraksi juga telah memberikan saran dan masukan melalui tanggapan masing-masing. Hal itu tentu, butuh waktu untuk mengkonstruksikan berbagai masukan agar Perdais ini mampu menjadi payung hukum, baik bagi Kasultanan maupun Kadipaten.

Apalagi soal tanah memang sensitif sehingga mematangkan materi menjadi pembahasan utama. Agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat DIY. “Jangan terpaku waktu harus selesai 2016 tetapi mengabaikan substansi isi, namun juga jangan membuang waktu,” ucap dia.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY Rendradi Suprihandoko mengatakan, ketiga Raperdais seperti Tata Ruang, Pertanahan dan Budaya akan menjadi prioritas pembahasan. Terlebih Kemendagri telah menegur sehingga memang harus segera diselesaikan. “Harusnya kita malu karena belum menyelesaikan ini [kelima Raperdais],” kata pria yang juga Ketua Pansus Raperdais Pertanahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya