SOLOPOS.COM - Upacara perdana siswa baru SMP Negeri 24 Solo, Kamis (9/7/2015). (Dok/JIBI/Solopos)

Kegiatan sekolah, Disdikpora Solo akan memberi sanksi pelanggar MPLS.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo siap menjatuhkan sanksi bagi pelanggar aturan dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diikuti para siswa baru Tahun Ajaran 2016/2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah nama masa orientasi siswa (MOS) baru dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Penyelenggaraan MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penyelenggaraan MPLS harus sesuai Permendikbud No. 18/2016,” tegas Kepala Disdikpora Solo, Etty Retnowati, ketika dimintai konfirmasi selepas menghadiri Pembukaan MPLS Siswa Baru di SMK Negeri (SMKN) 2 Solo, Rabu (13/7/2016).

MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Tujuannya, mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Selanjutnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru dan lainnya.

Dalam Permendikbud, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng atau tidak sesuai dengan Permendikbud tersebut, maka sekolah sendiri yang akan menerima sanksinya.

Pada kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini siswa tidak boleh ditugaskan membawa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan atau berisi konten yang tidak bermanfaat dan atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

“Kami akan monitoring. Karena ini adalah aturan maka pihak sekolah harus menaatinya. Kalau ada ditemukan seperti itu maka akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” papar dia.

Sesuai aturan itu, MPLS juga dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada pekan pertama awal tahun pelajaran. Kegiatannya wajib yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Perpeloncoan atau kegiatan yang mengandung kekerasan lainnya juga sangat dilarang. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya