SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 4/1993 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) karena dinilai sudah kedaluwarsa.

Ketua Balegda, FX Setyawan, mengatakan keberadaan Perda K3 saat ini tidak relevan dengan kondisi kekinian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Usia perda itu sudah mendekati 20 tahun sejak ditetapkan. Wajar kalau isinya sudah out of date dengan kondisi saat ini. Revisi perda itu menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan dinamika tata ruang wilayah,” ujar politisi dari Partai Golkar itu kepada Solopos.com, Sabtu (6/10/2012).

Setyawan menjelaskan, hasil revisi Perda K3 akan bersinergi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati No 050/110/1989 tentang Pedoman Dasar Klaten Bersinar. Regulasi yang tertuang dalam payung hukum berupa peraturan bupati (perbup) itu juga akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Perda K3.

“Karena ada perubahan regulasi, kemungkinan besar nama perda juga akan berubah,” papar Setyawan.

Penetapan Perda K3, kata Setyawan, menggunakan landasan hukum berupa undang-undang yang kini sudah direvisi. Perda itu membahas beberapa regulasi meliputi penataan ruang terbuka hijau, larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di siang hari di trotoar jalan, pengelolaan sampah, dan lain-lain. Khusus pembahasan pengelolaan PKL dan sampah, DPRD Klaten sudah menetapkan perda sendiri.

“Karena sudah ada perda sendiri yang mengatur PKL dan persampahan, maka pembahasan revisi Perda K3 perlu ada penyesuaian atau bersinergi,” terang Setyawan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Rinto Padmono, berharap revisi Perda K3 bisa menjadi payung hukum yang sempurna dalam upaya penegakan perda. Dia mengusulkan agar revisi Perda K3 itu juga mengatur perlunya zona khusus bagi PKL.

“Kami sudah sering menertibkan PKL di trotoar jalan pada siang hari. Bahkan, kami menyita lapak-lapak PKL. Kami berharap Pemkab Klaten tidak sekadar melarang PKL berjualan di trotoar jalan, tetapi juga memberikan solusi atas masalah ini,” terang Rinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya