SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL), kecuali untuk pelanggan golongan 450-900 Volt Ampere (VA) mulai 1 Juli mendatang.

Menurut Ketua Komisi VII DPR, Teuku Rifky Harsya menyatakan pihaknya telah menyetujui usulan pemerintah untuk melaksanakan distribusi subsidi listrik dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun dengan sistematika yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dimana pelanggan daya 450-900 VA tidak mengalami kenaikan,” ujar Teuku dalam rapat kerja soal kenaikan TDL di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Sebelumnya, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengusulkan agar pada kenaikan TDL sebesar 10% pada bulan Juli mendatang, tidak mengikut sertakan pelanggan 450-900 VA.

“Pemerintah melanjutkan rapat terdahulu, dari dua opsi yang ada, kami memilih opsi 1 dimana di dalamnya golongan 450-900 VA tidak ikut naik,” ujar Darwin.

Darwin juga sepakat untuk melakukan audit efisiensi terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, loses (susut jaringan) serta audit keuangan PLN.

“Selain itu, pemerintah juga akan terus berkonsentrasi untuk mengembangkan pembangkit jenis lain seperti mikro hydro,” jelasnya.

Hingga rapat kerja dengan Komisi VII berakhir, dua fraksi yaitu fraksi PDI-P dan PKS masih bersikukuh untuk menolak kenaikan TDL rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010.

Adapun skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10% per 1 juli yaitu:


* Pelanggan 450 VA – 900 VA  tidak mengalami kenaikan

* Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.

* Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10%

* Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18%

* Pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16%

* Pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%

* Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15%-18%

* Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9%

* Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15%

* Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20%

Berikut rincian kenaikan tersebut:

Rumah tangga

* 1.300 VA  Rp 672/kwh jadi Rp 793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 24.000

* 2.200 VA Rp 675/kwh jadi Rp 797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 43.000

* 3.500 s/d 5.500 VA Rp 755/kwh jadi Rp 891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp 87.000



Bisnis

* 1.300 VA Rp 685/kwh jadi Rp 795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan  Rp 22.000

* 2.200 VA-5.500 VA. Rp 782/kwh jadi Rp 907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan  Rp 38.000

* >200 kilo VA (KVA)  Rp 811/kwh jadi Rp 908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 20.653.000 per bulan.

Industri

* 1.300 VA Rp 724/kwh jadi Rp 767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 8.000

* 2.200  VA Rp 746/kwh jadi Rp 790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 12.000

* 2.200 VA – 14 kVA Rp 840/kwh jadi Rp 916/kwh, naik 9 persen, dengan  estimasi tambahan rekening per bulan Rp 66.000

* >14 kVA – 200 kVA Rp 805/kwh jadi Rp 878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 822.000

* >200 kva. Rp 641/kwh jadi Rp 737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 30.227.000

* >30.000 kVA Rp 529/kwh jadi Rp 608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 1.315.696.000 per bulan.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya