SOLOPOS.COM - Kondisi mobil yang menabrak tiang lampu di median jalan Jl. Slamet Riyadi Solo, Rabu (30/11/2022). Saat ini masih proses mediasi dengan DLH Solo. (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di seberang RS Panti Waluyo pada Rabu (30/11/2022) pagi.

Lampu di median jalan yang rusak ditabrak merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

DLH Solo telah memberikan klarifikasi ke Satlantas Polresta Solo dan Solopos. Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLH Solo, Budiyono mengatakan pengelolaan taman memang menjadi wewenang DLH Solo. Namun, lampu yang dipasang di media jalan merupakan wewenang Dishub Solo.

“Jadi lampu di median jalan yang rusak ditabrak mobil wewenang Dishub Solo. Kalau DLH Solo hanya menangani taman,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/12/2022).

Budiyono menyatakan DLH Solo tidak ikut dalam penanganan mediasi kasus kecelakaan tunggal tersebut. Nilai kerugian material akibat kecelakaan tunggal yang ditaksir Satlantas Polresta Solo senilai Rp10 juta masih dalam proses mediasi yang dilakukan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Tunggal di Jl. Slamet Riyadi Solo Masih Proses Mediasi

“Jadi DLH Solo tidak ikut di dalam proses penanganan kasus kecelakaan tunggal. DLH Solo hanya menangani pengelolaan taman bukan lampu,” ujar dia.

Sementara itu, Kanitgakkum Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, mengatakan kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat nomor B 2922 PFC yang dikemudikan Grahito, warga Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres melaju dari arah timur menuju barat.

Kala itu, Grahito kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil. Setiba di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Grahito terlalu ke arah kanan. “Jadi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil. Sopir mobil kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil di jalan,” ujar dia.

Lebih jauh, Suharto menghimbau agar para pengguna jalan berkonsentrasi saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Mereka juga harus mematuhi aturan dan rambu lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selama ini, salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran aturan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya