SOLOPOS.COM - Adhis Prihantara, sopir Avanza maut di Tugu kembali menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja, Senin (30/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Tugu Jogja masih dalam proses hukum.

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktur Lalu Lintas Polda DIY Mulia Hasudungan Ritonga menyampaikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Tugu Jogja dapat dicabut. Ketentuan itu dapat berlaku jika pelanggaran dilakukan berulang. Ketentuan itu dapat berlaku jika pelanggaran dilakukan berulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga:

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ini Sosok Adhis Prihantara, Pengemudi Avanza Maut, Akun Facebook Miliknya Hilang

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Adhis Pernah Tabrak Hingga Tewas 2 Orang Tahun 2013, Namun Kasus Berakhir Kekeluargaan

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ternyata, Sopir Avanza Tertidur saat Nyopir, Baru Terbangun setelah Nabrak Tiang
KECELAKAAN TUGU JOGJA : Sopir Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun
KECELAKAAN JOGJA : Ini Pengakuan Adhis, Pengemudi Avanza yang Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu
KECELAKAAN JOGJA : Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu, Apakah Sopir Konsumsi Narkoba?
KECELAKAAN JOGJA : Beredar Rekaman CCTV Kecelakaan di Tugu Jogja, Avanza dengan Kecepatan Tinggi Tabrak Motor

Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 314, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan tindak pidana lalu lintas.

“Kalimatnya dapat dicabut, jadi aturannya ada,” tegas dia kepada Harianjogja.com, Senin (30/5/2016).

Meski demikian, kata dia, polisi tidak dapat berbuat banyak karena keputusan akan pencabutan itu tetap berada di tangan Hakim di Pengadilan yang menyidangkan tersangka. Polisi hanya bisa menjeratnya saat sebagai tersangka atas kasus lalu lintas kemudian melimahkan ke Kejaksaan.

“Vonis tetap di pengadilan, kita hanya bisa menjeratnya dengan pasal lalu di limpahkan,” kata dia.

Ditanya kemungkinan penyidik menggunakan pasal tersebut untuk menjerat tersangka kasus kecelakaan di Tugu Jogja, ia menjawab diplomatis. Saat ini kasus tersebut ditangani Satlantas Polresta Jogja, pihaknya tentu tidak bisa melakukan intervensi secara langsung kepada penyidik. Hanya, ia berpendapat bahwa untuk kasus di Tugu tersebut, tersangka dapat dijerat untuk dicabut SIM-nya.

Ia mengaku prihatin kasus tersebut terjadi di tengah kota Jogja dan terjadi sangat cepat seperti yang terlihat di rekaman CCTV. “Kalau laporan yang saya dapatkan, sopirnya ini mau menginjak rem tetapi salah malah gas yang diinjak. Maka kejadiannya sangat cepat dalam proses menabrak itu,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya