SOLOPOS.COM - Kondisi usai kecelakaan di Tugu Jogja, Minggu (29/5/2016) pagi. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Tugu Jogja masuk tahapan sidang.

Harianjogja.com, JOGJA — Kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, akhir Mei lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jogja. Adhis Prihantara, terdakwa tunggal dalam kasus tersebut didakwa Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Proses persidangannya sekarang sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana, saat dihubungi Senin (5/9/2016).

Informasi dari laman Pengadilan Negeri Jogja persidangan Adhis sudah digelar tiga kali. Sidang pertama dengan nomor perkara 229/Pid.Sus/2016/PN YYK itu digelar pada dengan menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan pada 18 Agustus lalu. Sidang kedua pada 24 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan sidang ketiga masih pemeriksaan saksi pada Kamis, pekan lalu.

Kecelakaan maut sisi timur Tugu Jogja itu terjadi pada 29 Mei lalu, sekitar pukul 05.45 WIB. dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kecelakaan tersebut, yakni Joko Setiyono dan isterinya Tutik Sri Pujiati. Dalam dakwaannya disebutkan terdakwa Adhis mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi H 9087 RR dari arah Timur ke arah Barat di jalur sebelah Selatan Jalan Sudirman.

Terdakwa mengemudikan mobilnya tersebut dalam keadaan terpejam karena mengantuk dan sempat tertidur sehingga terdakwa tidak dapat melihat apapun. Akibatnya ketika mendekati lampu pengatur lalu lintas yang berada di sebelah Timur persimpangan Tugu, mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan kencang menabrak sepeda motor Honda AB 6470 DH yang dikendarai oleh Joko Setiyono berikut penumpangnya Tutik Sri Pujiati sehingga terdorong oleh bagian depan mobil.

Beberapa barang bukti yang kini dalam sitaan Pengadilan Negeri Jogja, di antaranya berupa Mobil Toyota Avanza  H-9087 RR, STNK mobil dan SIM A atasnama Adhis Prihantara, serta sepeda motor dan STNK motor atasnama korban juga menjadi barang bukti yang disita.

Adis yang juga merupakan sales salah satu perusahaan rokok itu sebelumnya saat masih dalam penyidikan di kepolisian, kepada penyidik ia mengaku mengantuk, karena pada Sabtu tengah malam atau sekitar tujuh jam sebelum keselakaan ia bolak-balik untuk mempromosikan produknya dari Sahid Mall di Jalan Babarsari, Depok, Sleman dan Jogja City Mall saat ada even nonton bola.

Pemenang ajang Kakang Purbalingga Jawa Tengah 2010 lalu ini juga pernah terlibat kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Barat, Purwokerto pada 2013 lalu. Kasus yang juga menewaskan dua orang tersebut di Purwokerto selesai dengan damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya