SOLOPOS.COM - Potongan gambar rekaman CCTV kecelakaan di Tugu Jogja, Minggu (29/5/2016) pagi. (Istimewa/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Tugu Jogja akan masuk pengadilan

Harianjogja.com, JOGJA – Meski ada upaya perdamaian dari pihak tersangka kepada korban, Kepolisian Resort Kota Jogja berjanji menyelesaikan kasus kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, timur Tugu Pal Putih sampai pengadilan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja, Aipda Hermansyah menyampaikan kemarin (31/5/2016), penyidik sudah memeriksa saksi Yatmi, penjual koran yang terluka saat kecelakaan terjadi. Rencananya, besok (hari ini) polisi kembali menggali keteranga dari Purwanto, korban luka patah tulang di kaki kiri, serta mengumpulkan bukti-bukti hasil visum dari rumah sakit.

(Baca Juga : KECELAKAAN JOGJA : Ini Pengakuan Adhis, Pengemudi Avanza yang Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu)

“Kami tidak hanya menunggu tapi jemput bola unuk mempercepat penyelesaian kasus ini,” tegas Hermansyah.

Sementara itu, Adhis Prihantara, 27, yang menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut tersebut masih dalam penahanan selama 20 hari kedepan sejak peristiwa kecelakaan Minggu (29/5/2016) lalu. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Ia dianggap lalai saat mengemudikan mobil Avanza H 9087 RR. Adhis sempat tertdur saat mengemudi dan tersadar saat mobil yang dikendarainya menyeruduk motor. Akibatnya pengendara motor berikut pembonceng yang merupakan pasangan suami isteri tewas di lokasi kejadian. Peristiwa itu juga menyebabkan dua orang korban luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya