SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (Dok/Solopos)

Ilustrasi kecelakaan (Dok/Solopos)

Ilustrasi kecelakaan (Dok/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebuah truk bernomor polisi BE 9340 WC menyenggol pengendara Kawasaki Ninja AD 5187 WS di Simpang Tiga Telukan, Rabu (31/7/2013) malam sekitar pukul 20.15 WIB. Akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor, Erfan Winarso, 20 meninggal dunia setelah dirawat di RS dr Oen Solo Baru.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Plt Kanitlaka Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Suhono, mengatakan kejadian berawal saat truk berjalan dari arah barat ke timur atau dari Desa Parangjoro ke arah jalan raya Solo-Sukoharjo tepatnya di depan Pasar Telukan. Truk berbelok ke arah selatan atau Sukoharjo. Bersamaan dengan itu, pengemudi sepeda motor berjalan dari arah selatan ke utara atau arah Sukoharjo ke Solo.

Karena sudah berjarak dekat dengan truk, sepeda motor kemudian menabrak bak sebelah kanan truk. Erfan Winarso yang merupakan warga Ngarak Arak RT 004/RW 013 Telukan itu tidak bisa menjaga keseimbangan sepeda motornya. Ia pun terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius di bagian kepala. Erfan terjatuh sementara sepeda motornya terpental cukup jauh dari sepeda motor.

“Korban tidak meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Ia meninggal setelah dirawat di RS dr Oen Solo Baru,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2013).

Korban mengalami luka di antaranya pelipis kiri sobek dan pendarahan telinga. Saat ini, Satlantas Polres Sukoharjo masih memeriksa sopir truk Agus Yulianto, 47, dan beberapa saksi. Pengendara truk diduga melanggar Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sopir truk yang merupakan warga Ngleses RT 003/RW 002 Pandeyan, Grogol itu dapat dikenai hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta.

“Sopir truk dalam hal ini bersalah karena dia berjalan dari jalan dengan kelas jalannya kecil ke jalan utama. Dia seharusnya mengutamakan kendaraan yang berada di jalur utama sehingga tidak terjadi kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya