SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan akibat rel kereta api menyilang di jalan. (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Polisi memilih jalur ADR untuk menyelesaikan kasus suami sebabkan istri meninggal dalam kecelakaan di rel bengkong Purwosari, Solo.

Solopos.com, SOLO Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta memilih jalur alternative dispute resolution (ADR) untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di mana suami menjadi tersangka yang menyebabkan istrinya meninggal dalam kecelakaan di Jl. Slamet Riyadi tepatnya di rel bengkong, Purwosari, Laweyan, Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Sumini, 51, warga Dusun Ngendo Lor RT 005/RW 01, Desa Batan, Banyudono, Boyolali, meninggal dunia itu, sang suami Riyanto, 54, yang mengendarai motor berboncengan dengan Sumini, ditetapkan sebagai tersangka.

Riyanto kemudian dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada 11 Desember 2017 itu. Dia dianggap lalai saat berada di jalan raya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. (Baca: Motor Terpeleset di Rel Bengkong, Warga Boyolali Meninggal Terlindas BST)

Kasatlantas Kompol Imam Syafi’i mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan Riyanto tidak sampai menjalani hukuman penjara meskipun dinyatakan bersalah. Polisi tidak melanjutkan perkara tersebut.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga ini melalui ADR [alternative dispute resolution]. Kami memilih prosedur itu untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Imam saat dihubungi Solopos.com, Selasa (9/1/2018).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sesuai Pasal 1 angka 10 UU No. 30/1999, ADR adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Menurut Imam, proses hukum tetap berjalan setelah kejadian kecelakaan itu. Kemudian dengan mempertimbangkan aspek ADR, polisi akhirnya memutuskan tidak melanjutkan proses hukum itu.

Ditlantas Polda Jateng dalam kasus ini ikut berperan menutup kasus ini. Hal tersebut sesuai program Polda Jateng.

Polda Jateng memiliki program membantu warga yang terlibat lakalantas dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga. Kami selalu berkoodinasi dengan Polda Jateng jika mendapati kasus serupa,” kata dia.

Imam menjelaskan pada 2017 ada empat orang yang dinyatakan bersalah menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat lakalantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya