SOLOPOS.COM - Korban kecelakaan antar sepeda motor di Jalan Bhayangkara, Solo, tepatnya di depan warung Soto Seger Hj Fatimah, Selasa (20/2/2018) pagi WIB. (Istimewa)

Dishub Solo meminta sekolah bersikap tegas membatasi ruang parkir hanya bagi pelajar yang sudah punya SIM.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo meminta seluruh kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bengawan mulai menerapkan kebijakan pembatasan ruang parkir bagi pelajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini diharapkan bisa mengurangi risiko pelajar mengalami kecelakaan di jalan saat berangkat atau pulang sekolah naik kendaraan bermotor seperti yang dialami pelajar SMAN 6 Solo di Jl. Bayangkara, Tipes, Serengan, Selasa (20/2/2018) pagi.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, mengaku Dishub sudah sering mewanti-wanti kepada para kepala SMA/SMK/MAN menyediakan ruang parkir kendaraan hanya untuk pelajar yang telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Dishub mendorong pengelola sekolah berani menolak pelajar mereka masuk ruang jika kedapatan belum mempunyai syarat berkendara motor.

Dia menilai pelajar SMA yang tidak memiliki SIM rata-rata karena faktor belum cukup umur yakni 17 tahun. Menurut Hari, pelajar di bawah 17 tahun belum matang secara mental maupun fisik dalam hal menguasai kendaraan bermotor di jalan.

Baca:

“Selain orang tua, peran kepala sekolah dan guru sangat dibutuhkan untuk mencegah pelajar menggunaka kendaraan bermotor sebelum waktunya. Kami meminta agar sekolah mulai membatasi pemanfaatan ruang parkir. Jika mendapati pelajar yang tak memenuhi syarat berlalu lintas, jangan diberi ruang parkir!” jelas Hari saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018) pagi.

Hari menyampaikan jika tak diperbolehkan parkir di sekolah, para pelajar yang belum mengantongi SIM kemungkinan besar akan mencari ruang parkir pengganti di luar sekolah. Di situlah Dishub bakal memainkan peran untuk berpatroli.

Dishub akan menggembok kendaraan milik para pelajar yang ditemukan terparkir sembarangan. Namun, dia lebih menyarankan kepada para pengelola sekolah untuk tidak segan-segan mengambil kendaraan siswa yang kedapatan menyalahi ketentuan lalu lintas saat pergi ke sekolah. Sekolah dianjurkan menyita kendaraan siswa kemudian memanggil orang tua mereka untuk diberi pengarahan.

“Kami akan terbitkan surat edaran untuk disampaikan kepada pada kepala sekolah. Intinya, kami minta mereka mengawasi perilaku siswa masing-masing kaitannya dengan ketertiban berlalu lintas. Selama ini yang aktif melakukan pengawasan dan penindakan hanya Dishub dan Satlantas Polresta Surakarta dengan menggelar razia kelengkapan surat kendaraan di sekitar sekolah. Kami butuh keaktifan sekolah,” jelas Hari.

Hari berharap para orang tua juga tidak buru-buru dalam memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Dia menyebut para orang tua maupun sekolah bisa mengarahkan anak-anak untuk lebih memilih menggunakan moda transportasi umum yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Hari menuturkan para orang tua diharapkan bisa mengantar sampai ke jalan yang menjadi rute atau dilalui transportasi umum. Pemkot telah memberikan tarif murah kepada pelajar yang menggunakan transportasi umum seperti bus Batik Solo Trans (BST) maupun feeder BST.

“Sedangkan untuk pengelola SD dan SMP, jelas mereka dilarang menyediakan ruang parkir bagi pelajar. Seusai MoA [memorandum of agreement] yang telah ditandatangani Satlantas Polresta, Disdik, dan Dishub, sekolah bisa saja menjatuhkan sanksi kepada pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas sebagai langkah edukasi,” terang Hari.

Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Solo, Andri Wahyudi, menilai selama ini banyak sekolah di Solo yang telah rutin memberikan sosialisasi tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas kepada para peserta didik. Namun, menurut dia, banyak sekolah tersebut belum sampai aktif melakukan pengawasan dan penindakan kepada para siswa-siswi mereka yang kedapatan melanggar kentuan lalu lintas.

Andri mengusulkan agar sekolah mulai menerapkan sanksi tegas kepada para peserta didik yang nekat melanggar aturan lalu lintas. “Perlu ada sanksi dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan untuk diberikan kepada peserta didik yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Sekolah bisa menahan kendaraan siswa jika kedapatan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM, STNK, maupun tidak menggunakan helm,” kata Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya