SOLOPOS.COM - Bus Rosalia Indah AD-1505-AU terguling ke parit di pinggir jalan raya Turut Dukuh Bayeman Desa Tlahab Lor Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Sabtu (24/6/2017). (Istimewa)

Kecelakaan Purbalingga merenggut sejumlah korban.

Solopos.com, JAKARTA – Kecelakaan maut yang melibatkan bus Rosalia Indah terjadi di ruas Jalan Raya Bayeman, Desa Tlahab Lor, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (24/6/2017) dini hari WIB. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menugaskan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki kecelakaan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nanti kami tugaskan KNKT untuk meneliti kejadian itu karena kami tidak bisa langsung menghukum tanpa tahu sumbernya seperti apa yang ada di lapangan,” kata Menteri Budi seperti dikutip dari Antaranews.com, Sabtu.

“Saya memang sudah mendapat laporan terkait kejadian itu, namun belum tahu detilnya seperti apa. Makanya saya prihatin terkait dengan kecelakaan bus ini,” imbuhnya.

[Baca: Bus Rosalia Indah Tabrak Pembatas Jalan Lalu Terguling]

[Baca Juga: Korban Tewas Bertambah Jadi 4 Orang, Salah Satunya Warga Klaten]

Menurut Budi, Kemenhub belum mengetahui apakah bus itu memang laik untuk jalan atau memang ada kendala dari sopir yang mengendarai bus tersebut. “Karena beberapa kecelakaan sebelumnya ternyata tidak laik dan sopirnya bukan sopir yang benar tetapi saya turut prihatin dengan kejadian ini. Kami harapkan para sopir itu jangan buru-buru, harus antre, dan sebagainya,” beber Budi.

[Baca: Sopir Imanudin Baru 3 Bulan Kerja di Rosalia Indah]

Ia pun menyatakan Kemenhub akan menimbang segala aspek untuk mengambil tindakan terhadap Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah terkait kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal itu.

“Kami mesti lihat dulu bus itu ada status kelaikan tidak dengan stiker kalau ternyata tidak maka kami akan lugas melakukan tindakan itu kepada Perusahaan Otobus tetapi kalau ada kelaikan, berarti yang salah kan tinggal sopir,” ucap Budi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bus penumpang dilarang beroperasi jika di sisi kiri kaca depan tidak ditempeli stiker berwarna biru karena itu berarti kendaraan tersebut belum lolos uji kelaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya