SOLOPOS.COM - Tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca robohnya tiang pancang pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jl DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Kecelakaan konstruksi di proyek Tol Becakayu menambah daftar hitam kecelakaan Waskita Karya.

Solopos.com, JAKARTA — Kecelakaan konstruksi kembali terjadi di area kerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kali ini, kecelakaan terjadi di proyek tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu) yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka, Selasa (20/2/2018) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian tersebut menambah daftar hitam kecelakaan konstruksi Waskita Karya dalam kurun enam bulan terakhir. Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, dari 14 kecelakaan kerja yang terjadi sejak Agustus 2017, tujuh di antaranya dikerjakan oleh emiten berkode WSKT tersebut.

Perinciannya, proyek LRT Palembang (4 Agustus 2017), Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (22 September 2017), Tol Pasuruan-Probolinggo (29 Oktober 2017), dan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (16 November 2017). Selain itu, masih ada kecelakaan proyek di Tol Pemalang-Batang (30 Desember 2018), Tembok Jalan Perimeter Proyek Kereta Bandara (5 Februari 2017), dan terakhir, tol Becakayu (20 Februari 2018).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk akibat banyaknya kecelakaan konstruksi di area kerja perusahaan itu dalam beberapa bulan terakhir. Utamanya, sanksi diberikan kepada proyek Kementerian PUPR yang sedang dikerjakan perseroan.

Dengan kejadian kecelakaan kerja konstruksi kembali di area kerja Waskita Karya, akankah Waskita mendapat sanksi tambahan? Kepala Sub Direktorat Teknik Jembatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sri Handono mengatakan pihaknya harus menunggu hasil investigasi untuk menentukan adanya sanksi tambahan atau tidak.

“Berdasarkan UU ada tingkatan sanksi itu ya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha, yang terjadi kecelakaan lalu Pak Menteri sudah menetapkan sanksi, dan kalau yang sekarang ini investigasi masih proses sehingga kita tidak bicara dulu soal sanksi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Proyek Waskita Karya, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Kepala Divisi III WSKT Dono Prawoto menambahkan pihaknya siap mengikuti arahan Kementerian PUPR termasuk evaluasi dan audit menyeluruh perihal mekanisme kerja perseroan itu.

“Kami siap dievaluasi semua kondisi yang sedang berjalan karena kami tidak menginginkan hal ini [kecelakaan] terjadi,” katanya di tempat yang sama.

Selasa pagi, bekisting pier head di proyek tol Becakayu ambruk pada pukul 03.00 WIB dan menyebabkan 7 orang luka-luka. Pada saat dilakukan pengecoran, pier head kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya