SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Antara)

Kecelakaan Jogja terjadi mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas

Harianjogja.com, JOGJA- Seorang sopir bus kota Nopol AB 2646 BA Jalur 15 bernama Maryanto, 44, Warga Pringgokusuman, GTII/527 RT25/RW07, Gedongtengen, Kota Jogja nekat melarikan diri setelah menabrak seorang mahasiswa hingga meninggal dunia di Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Selasa (6/12/2016) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi saat tersangka menyalip angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) jurusan Jogja – Wates bernopol AB 7055 AC yang sama-sama dari timur. Korban yang melaju dari arah barat langsung tertabrak hingga meninggal di lokasi kejadian.

Ekspedisi Mudik 2024

“Awalnya warga mengira bus jurusan Wates yang menabrak, tetapi sopirnya [jurusan Wates] berani jadi saksi bahwa melihat bus tersangka yang menabrak,” ungkap Penyidik Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Jogja Aipda Hermansyah, di Polresta Jogja, Sabtu (10/12/2016).

Setelah menabrak, tersangka terus melaju ke arah barat, setibanya di Simpang Tiga Jalan IKIP PGRI Sonosewu ia berbelok ke kiri arah selatan. Setibanya di Simpang Empat Sonosewu, lalu berbelok ke kiri lagi arah timur menuju Jalan Patangpuluh dan berbelok lagi ke utara Jalan Kapten Piere Tendean.

Tersangka kembali lagi ke Jalan RE Martadinata untuk melihat keadaan TKP yang diketahui korban yang ditabraknya meninggal dunia. “Setelah menabrak dia kembali ke TKP untuk mengecek situasi dan tidak dikejar dikira sudah aman sehingga kembali ke rutenya,” imbuhnya.

Sementara tersangka Maryanto mengaku terpaksa melarikan diri karena kebingungan, sehingga berputar tidak sesuai jalur untuk kembali ke TKP. Saat kejadian itu berlangsung, ia mengangkut lima penumpang yang seluruhnya telah berusia tua.

Beberapa di antara mereka mengetahui tindakan tabrak lari namun tak banyak protes. Tetapi ada seorang ibu yang sempat mengingatkan dirinya agar berhati-hati.

“Saya bingung. Waktu itu ada penumpang yang mengingatkan setelah menabrak, saya disuruh hati-hati,” jelasnya

Tindakan tergesa-gesa itu dilakukan Maryanto untuk mengejar setoran. Ia mengaku setelah menabrak masih berputar rute sebanyak empat kali mengangkut penumpang.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 junto Pasal 312 karena pengendara melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya