SOLOPOS.COM - Imam Yuda Saputra (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Isak tangis mewarnai kedatangan enam jenazah warga RT 002/RW 005 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Minggu (4/12/2022) malam. Enam warga yang meninggal itu adalah korban kecelakaan bus pariwisata PO Semeru Putra Transindo.

Bus itu terperosok ke jurang di tepi jalan raya Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, Minggu siang itu. Bus berpelat nomor H 1470 AG itu mengangkut rombongan wisatawan ke Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah dari Tawangmangu, bus pariwisata itu mengangkut para penumpang piknik ke Telaga Sarangan. Entah apa yang ada di benak sang sopir, Mochammad Barliyan, 52, warga Kemijen, Semarang Timur, yang juga meninggal dalam kecelakaan itu, hingga mengambil keputusan melewati jalur pintas Cemara Kandang-Sarangan.

Jalur tersebut selama ini memang dikenal sebagai jalan pintas dari Tawangmangu menuju Sarangan. Meski bisa menyingkat waktu perjalanan, jalur tersebut dikenal sulit dan berbahaya karena penuh dengan tikungan tajam dan turunan curam.

Butuh keterampilan menyetir yang mumpuni bagi pengguna kendaraan bermotor yang ingin melintasi jalur tersebut, terutama sopir bus besar. Saya pernah melewati jalur ini dengan menggunakan sepeda motor dalam sebuah acara touring yang digelar sebuah produsen sepeda motor.

Kala itu ada beberapa peserta touring yang mengalami kecelakaan saat melaju di turunan berkelok di jalur tersebut. Mereka cukup berpengalaman dengan sepeda motor karena kerap mengikuti touring dan mengulas berbagai jenis kendaraan, namun mereka mengalami kecelakaan.

Beruntung saat itu tidak sampai jatuh korban jiwa. Jalur Cemara Kandang-Sarangan memang dikenal cukup ekstrem. Sering terjadi kecelakaan maut di jalur tersebut. Meski demikian, jalur yang sulit bukanlah penyebab satu-satunya kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan bus pariwisata.

Pada sepanjang 2022 terjadi banyak kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dan tidak semuanya karena medan yang sulit. Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan maut bus pariwisata.

Selain jalur sulit juga faktor kelaikan lokasi jalan yang sulit dilintasi itu. Ada juga faktor bus yang tidak laik jalan maupun kelelahan pengemudi. Ia mencontohkan kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di jalan raya Kledung, Kabupaten Temanggung hingga Kretek, Kabupaten Wonosobo pada September lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia. Selain faktor jalur yang sulit dilintasi juga ada aspek kendaraan tidak laik jalan yang menyebabkan kecelakaan itu. Kendati demikian, hingga kini aparat penegak hukum tidak pernah memproses pemilik kendaraan secara tegas.

Kondisi itu membuat pemilik kendaraan seolah-olah bebas dari tanggung jawab karena kesalahan sepenuhnya dibebankan kepada sopir yang dalam sebagian kasus kecelakaan lalu lintas turut menjadi korban.

Jam Kerja

Faktor pengemudi memang juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kebanyakan pengemudi atau sopir yang mengalami kecelakaan biasanya kurang fokus saat mengemudi akibat kelelahan maupun belum mengenal medan yang dilalui.

Pengemudi atau sopir bus pariwisata mengalami kelelahan karena seharian mengemudi untuk memenuhi keinginan penyewa yang ingin berkunjung ke sejumlah tempat wisata dalam waktu singkat. Alhasil, mereka lelah saat berkendara sehingga kurang fokus hingga berujung kecelakaan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebenarnya sudah sering memberikan rekomendasi kepada pemilik bus agar menerapkan aturan jam kerja bagi pengemudi supaya tidak mengalami fatigue atau microsleep saat menjalankan tugas.

Ada aturan batas jam mengemudi yang harus ditaati, yakni delapan jam sehari dengan waktu istirahat 30 menit setiap empat jam perjalanan. Rekomendasi ini diberikan KNKT berdasar dara sekitar 80% kecelakaan lalu lintas disebabkan faktor kelelahan.

Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ, khususnya Pasal 90 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan tentang waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari.

Dalam waktu tertentu, pengemudi bisa dipekerjakan 12 jam sehari, termasuk istirahat selama satu jam. Aturan ini seperti kurang dipatuhi. Penyewa bus pariwisata juga menuntut agar pengemudi memaksimalkan waktu untuk memenuhi agenda liburan yang singkat, tapi bisa menjangkau seluruh tempat yang telah direncanakan.

Alhasil, sejumlah kecelakaan besar yang terjadi karena sopir kelelahan atau mengantuk dan lain-lain pun acap terjadi. Oleh karena itu, perlu upaya besar untuk mencegah atau minimal menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

saat ini aktivitas berwisata masyarakat kembali meningkat seiring mulai redanya pandemi Covid-19. Upaya ini tidak hanya membutuhkan peran pemerintah, tapi juga masyarakat selaku pihak yang kerap terlibat dalam peristiwa itu.

Pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi kinerja sopir bus pariwisata, terutama dalam memilih jalur yang akan dilintasi ke tempat wisata. Kementerian Perhubungan telah membuat risk journey, pemetaan identifikasi lokasi berisiko atau berpotensi kecelakaan menuju tempat wisata.

Jalur yang berbahaya seharusnya dihindari untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Langkah ini juga harus juga diimbangi pengawasan yang intensif dari aparat berwajib seperti dinas perhubungan dan lepolisian dengan melarang para sopir bus yang ingin melintasi jalur berisiko atau yang selama ini kerap disebut jalur tengkorak.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 6 Desember 2022. Penulis adalah jurnalis Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya