SOLOPOS.COM - Agus Wira SukartaPolda Lampung pecat anggota polisi bermasalah hukum. ANTARA/HO-Polda Lampung

Solopos.com, BEKASI – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memecat Bripka Irfan Setiawan yang menjadi pelaku perampasan mobil milik mahasiswa di Bandarlampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, oknum anggota polisi itu juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.

“Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran,” kata Kapolda lagi.

Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil.

Baca Juga: Kapolri: Polisi Jahat Dipecat, Gak Pakai Lama! 

Bripka Irfan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas.

Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

“Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu,” katanya.

Kapolda juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Polisi di Semarang Dipecat Gara-Gara Gay 

“Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,” katanya lagi.

Ia menyebutkan selama Januari—November 2021 ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

“Selama tahun ini ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya