SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Sragen (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen segera menghitung ulang kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN & RB) No 26/2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghitungan tersebut dilakukan untuk menentukan perlu atau tidaknya kebijakan moratorium PNS. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, Wahyu Widayat, kepada Espos, Senin (1/8/2011), menerangkan sejauh ini belum ada kepastian ada atau tidaknya rekrutmen calon PNS (CPNS) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia mengatakan Kementerian PAN & RB justru menerbitkan Permenpan & RB No 26/2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Pegawai Kebutuhan Negeri Sipil yang Tepat untuk Daerah.

“Peraturan tersebut wajib dilaksanakan daerah, termasuk Kabupaten Sragen paling lambat akhir Desember 2011. Sekretaris Daerah (Sekda) akan memerintahkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) untuk membentuk tim khusus untuk menghitung kebutuhan riil pegawai di lingkungan Pemkab Sragen,” tegas Wahyu seusai mengikuti sosialisasi Permen-PAN & RB.

Menurut Wahyu, wacana moratorium sudah dikonsultasikan kepada Bupati Sragen. Ternyata dari Bupati, lanjutnya, juga belum bisa memberi kepastian. Wahyu menandaskan Pemkab Sragen masih wait and see atas kebijakan pusat. “Kalau memang ada moratorium PNS dengan cara mbalela tidak melaksanakan keputusan pemerintah pusat, nanti dampaknya dengan subordinasi pusat dan daerah bagaimana?” tukasnya.

Wahyu memilih untuk menghitung ulang PNS di Sragen dan menempatkan mereka secara proporsional. Selama ini, sambung dia, rekrutmen CPNS dengan kebutuhan riil PNS di Sragen tidak simetris. Demikian pula antara jumlah PNS pensiun dengan pengisian PNS baru juga tidak simetris.

“Jujur kami masih membutuhkan pegawai-pegawai lulusan SMA sederajat untuk mengisi tenaga keamanan dan ketertiban penjaga malam dan sejenisnya. Permen-PAN & RB sebagai sarana penataan ulang sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk efisiensi,” tambahnya.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya