Solopos.com, JAKARTA — Kebocoran data Bank Indonesia (BI) harus menjadi momentum mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pemerintah, DPR, dan para pemangku kebijakan harus mempercepat pembahasan RUU PDP dan selekasnya mengesahkan menjadi undang-undang.
Kebocoran data BI adalah kebocoran data ketiga pada awal 2022. Potensi kebocoran dan pembobolan data sangat mungkin lebih besar dan lebih sering karena ruang digital terus tumbuh. Pemerintah harus bekerja keras membuat aturan yang mendorong keseriusan pengelola data melindungi data yang menjadi tanggung jawabnya.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.