SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemendagri berharap Pemda memangkas perda.

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah memangkas 50% dari 3.226 peraturan daerah yang dianggap sebagai penghambat investasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Juni 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pihaknya sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi dan menyurati kepala daerah, untuk memangkas peraturan daerah penghambat investasi. Kementerian Dalam Negeri sendiri juga akan memangkas sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang bermasalah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, maksimum 3 bulan ini 50% dari Permendagri yang ada akan kami potong, termasuk 3.000 an Perda,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Tjahjo menuturkan daerah tidak harus memiliki aturan yang sama dengan daerah lain. Pasalnya, Indonesia memiliki daerah istimewa dan khusus, seperti Aceh, Jakarta, Yogyakarta, dan Papua.

Meski demikian seluruh daerah harus memiliki standar yang sama dalam menerbitkan peraturan daerah, yakni tidak menghambat investasi, birokrasi, dan perizinan, serta bertentangan dengan aturan di atasnya.

Tjahjo mencontohkan izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan atau hinderordonnantie (HO) menjadi yang paling banyak dikeluhkan oleh investor. Padahal, izin HO tersebut merupakan peninggalan Kolonial Belanda.

“Kalau sebelumnya proses perizinan bisa memakan waktu seminggu, sekarang harus selesai dalam hitungan jam,” ujarnya.

Dia juga mengatakan saat ini masih banyak aturan yang tidak sinkron di antara kementerian, dan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya