SOLOPOS.COM - MENGADU -- Puluhan pekerja tempat hiburan seperti kafe dan karaoke serta pengelola mengadu ke DPRD Grobogan terkait SK Bupati yang menutup semua tempat hiburan selama Bulan Puasa. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com) – Merasa keberatan dengan surat Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono yang melarang kafe/karaoke buka selama bulan suci Ramadan, puluhan pemandu karaoke (PK), karyawan dan pengelolanya mendatangi DPRD setempat, Senin (1/8/2011).

MENGADU -- Puluhan pekerja tempat hiburan seperti kafe dan karaoke serta pengelola mengadu ke DPRD Grobogan, Senin (1/8/2011), terkait SK Bupati yang menutup semua tempat hiburan selama Bulan Puasa. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka diterima Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH dan beberapa ketua fraksi serta anggota Pansus Raperda tentang izin hiburan dan peredaran miras di ruang paripurna II Gedung DPRD. Para PK dan karyawan kafe/karaoke tersebut didampingi pengurus Karaoke Fans Club (KFC) meminta DPRD menyampaikan aspirasi mereka agar surat Bupati yang melarang buka selama bulan Puasa ditinjau ulang.

Adapun surat edaran Bupati yang dimaksud, Nomor 300/340/2011 tertanggal 30 Juli 2011 isinya, pengelola kafe/karaoke di Grobogan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Hal itu terkait adanya unjuk rasa yang dilakukan Ormas Islam, Sabtu (30/7/2011). Surat edaran tersebut sekaligus mencabut surat edaran bupati sebelumnya Nomor 300/390/2011 tentang himbauan jam tayang kafe/karaoke selama bulan Puasa. “Kami mohon surat edaran Bupati tanggal 30 Juli 2011 ditinjau ulang, karena jika ditutup kasihan para karyawan dan PK harus kehilangan penghasilan karena tidak bisa bekerja,” jelas Ketua KFC Grobogan Suwito SH.

Hal senada juga disampaikan pengelola Karaoke Borobudur Nani dan Liyana, jika ditutup bagaimana mereka yang bekerja di tempat karaoke bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain keberatan atas surat edaran Bupati, pengurus KFC juga menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Raperda agar radius pendirian tempat hiburan dari tempat ibadah dan fasilitas umum sekitar 100 meter, bukan 300 meter.

Terpisah Ketua DPRD M Yaeni mengatakan menampung keberatan para PK dan karyawan Karaoke tersebut dan akan disampaikan kepada Bupati. “Keberatan kita tampung dan akan disampaikan ke Bupati, soal diterima atau tidak menjadi kewenangan Bupati yang telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Kemudian soal aspirasi radius pendirian tempat hiburan kafe/karaoke menjadi masukan Pansus Raperda,” tegasnya.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya