SOLOPOS.COM - Pedagang dalam Paguyuban Kios Stadion Sriwedari (PKSS) Solo mengantarkan langsung surat keberatan mereka atas kenaikan retribusi kios ke kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Solo, Senin (24/1/2022). (Istimewa/PKSS)

Solopos.com, SOLO — Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Kios Stadion Sriwedari (PKSS) Solo akhirnya mengirim surat resmi ke Pemkot dan DPRD Solo berisi keberatan dengan kebijakan tarif baru retribusi kios mereka yang naik hingga enam kali lipat.

Beberapa pengurus dan perwakilan pedagang mendatangi Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), DPRD Solo, serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Senin (24/1/2022). Mereka menyampaikan langsung surat keberatan yang ditulis dalam satu lembar naskah asli serta dua lembar lampiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Poin utama yang tertuang dalam surat tersebut yakni pedagang keberatan dengan kenaikan retribusi yang tertuang dalam SE Dispora Kota Solo Nomor: PO.12.01 / 192 / 2022 atau Perwali No.2 Th 2022. Dalam SE tersebut tertulis kenaikan retribusi kios pedagang Sriwedari Solo mencapai lebih dari enam kali lipat.

Baca Juga: Tarif Retribusi Naik 6 Kali Lipat, Pedagang di Sriwedari Solo Menjerit

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya pedagang cukup membayar sewa Rp90.000 per bulan per kios, mulai tahun ini menjadi Rp600.000 per bulan per kios. Dalam surat tersebut pedagang beralasan selama ini kondisi masih sepi pelanggan karena pandemi Covid-19.

Mereka keberatan dan tidak sanggup membayar tarif sewa yang naik enam kali lipat itu. Pemkot atau Dispora Solo diminta menunda atau meninjau kembali SE. Pedagang juga menyampaikan mereka setuju naik, namun dengan angka wajar.

Nilainya yang ditawarkan yakni kisaran 50% hingga 80% dari tarif awal. Mereka menyarankan kenaikan maksimal Rp150.000 per bulan. Setelah mengirim surat, pedagang berharap bisa bertemu dengan Wali Kota Solo atau DPRD Solo untuk audiensi.

Baca Juga: Tarif Baru Manahan dan Sriwedari Solo Diprotes, Wawali: Jalankan Dulu!

Alasan Kenaikan Tarif Retribusi

Wakil Ketua Paguyuban pedagang kios kawasan Sriwedari, Solo, Usman Misman, Senin (24/1/2022), mengatakan ia dan rekan-rekannya mengirimkan langsung surat tersebut agar segera direspons oleh para pejabat. Surat keberatan yang ditembuskan kepada Kepala Dispora Solo itu, kata Usman, diterima langsung oleh anggota staf mereka.

Dalam kesempatan itu, lanjutnya, pedagang sempat diminta membayar bulan pertama yakni Februari mendatang. Namun mereka menolak. “Kami tadi sempat diterima dan diskusi langsung. Kami diminta membayar lebih dulu yang Februari. Tapi kami menolak. Kami minta itu direvisi,” tegasnya.

Usman mengatakan Dispora juga sempat memberikan alasan kenaikan tarif retribusi tersebut. Salah satunya yakni karena tarif di sana sudah lama tidak naik dan lokasinya dianggap cukup strategis.

Baca Juga: Naik, Berikut Daftar Tarif Sewa Baru Fasilitas Stadion Manahan Solo

Kendati demikian, pedagang di kawasan Sriwedari Solo itu berkukuh menolak angka tersebut. Mereka mengusulkan kenaikan yang rasional yakni maksimal 80% dari tarif lama atau maksimal Rp150.000 per kios per bulan.

Sementara itu, Kepala Dispora Solo, Joni Hari Sumantri, belum bisa dimintai tanggapan mengenai surat keberatan dari pedagang tersebut. Pesan singkat yang dikirim Solopos.com tak direspons hingga Senin sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya