SOLOPOS.COM - Tim gabungan mengampanyekan prokes di Bulu Sukoharjo. (Istimewa/Sukoharjokab.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO— Sebanyak 13 elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu melayangkan surat permintaan hearing dengan DPRD Sukoharjo ihwal dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Mereka ingin mengadu kepada wakil rakyat terkait pemenuhan hak masyarakat saat penerapan PPKM Darurat dan efektivitas anggaran penanganan Covid-19 di Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwakilan Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo pada Senin (19/7/2021). Mereka membawa surat berisi permintaan audiensi dengan anggota DPRD Sukoharjo.

Baca Juga: Dokter Berguguran, IDI Sukoharjo Desak Vaksinasi Dosis Tiga

Mereka ditemui staf Sekretariat Dewan (Sekwan) yang segera menjadwal kegiatan hearing membahas dampak penerapan PPKM Darurat dan penanganan Covid-19 di Sukoharjo.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu antara lain elemen masyarakat Sukoharjo (Elmaso), Jogker, Forum bina warga, komunitas juru parkir, masyarakat arus bawah (Marwah), dan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Solo Baru.

Koordinator Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu, Iwan Suwanto, mengatakan penerapan PPKM Darurat membikin babak belur sektor usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) lantaran pengetatan pembatasan aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Perjalanan Industri Jamu Nguter Sukoharjo, Dari Jamu Gendong Hingga Kafe

Belum Mendapat Kompensasi

Padahal, mereka tak memiliki sumber penghasilan lainnya untuk menopang dan menjaga keberlangsungan hidup. “Penerapan PPKM Darurat menimbulkan gejolak masyarakat dan pelaku usaha. Para pelaku usaha belum mendapat kompensasi selama menutup lapak dagangan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (20/7/2021).

Iwan menyoroti tentang pemberian sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Penegakkan protokol kesehatan diatur dalam Perda No 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Dalam regulasi itu, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sebut PPKM Darurat di Sukoharjo Tak Efektif

Iwan menyebut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sangat memberatkan masyarakat. “Pedagang sambal belut diganjar sanksi denda senilai RP5 juta. Coba memakai empati dan hati nurani saat mereka harus memberi nafkah istri dan anak. Saya berharap agar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diubah agar lebih manusiawi dan tidak memberatkan pelaku usaha,” ujar dia.

Seorang pengurus komunitas Jogker, Bambang Wahyudi, mempertanyakan realisasi serapan dan efektivitas anggaran penanganan Covid-19 pada 2020 dan 2021. Pemkab Sukoharjo mengucurkan puluhan hingga ratusan miliar untuk membiayai penanganan dampak pandemi Covid-19 pada 2020. Begitu pula penanganan pandemi Covid-19 yang mencapai puluhan miliar pada 2021.

Masyarakat berhak mengetahui realisasi serapan anggaran penanganan Covid-19. “Bagaimana dengan hak-hak dasar masyarakat saat penerapan PPKM mikro dan PPKM Darurat. Bagaimana dengan hak masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Apakah mereka sudah menerima obat dan kebutuhan pokok. Jangan sampai ada pasien positif meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di rumah,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya