SOLOPOS.COM - Gunawan, pelaku pencurian kotak infak di Masjid As Sholihin Desa Talakbroto, Selasa (6/12/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI Lantaran keinginan nikah tidak bisa terbendung namun modal belum cukup, Gunawan, residivis asal Desa Selodoko, Kecamatan Ampel, nekat mencuri uang di kotak infak Masjid As Sholihin Desa Talakbroto Kecamatan Simo, Boyolali, pada Selasa (6/12/2022).

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, menjelaskan motif pelaku mencuri uang infak untuk biaya menikah. Sesuai penjelasan Dalmadi, pelaku sebelumnya sudah mencuri uang infak di lokasi yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku akan mencuri untuk dua kalinya, dini hari sekitar 01.30 WIB, yang kedua ini ketahuan warga setempat, kemudian pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Simo. Sebelumnya, sudah ada laporan warga terkait ini beberapa hari lalu,” ucap dia kepada Solopos.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku sebelumnya mencuri uang infak senilai Rp2.000.000, pada Jumat (2/12/2022), sekitar pukul 16.30 WIB. Dari keterangan polisi, pelaku mencuri mencuri uang setelah merusak kotak amal atau infak Masjid As Sholihin menggunakan obeng.

Pada aksi kedua, pelaku belum sempat mengambil uang infak namun sudah ketahuan. Pelaku sendirian saat beraksi mencuri uang di kotak infak. Saat ini, kata Dalmadi, pelaku masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. “[Masih] dalam lidik,” jelasnya.

Baca Juga: Masjid Agung Solo Serahkan Seluruh Infak Jumat untuk Bantu Korban Gempa Cianjur

Terkait identitas pelaku, Dalmadi menerangkan pelaku merupakan warga Desa Selodoko Kecamatan Ampel yang berdomisili di Desa Gunungsari, Kecamatan Kemusu. Dalmadi mengatakan pelaku sudah tidak tinggal di Desa Selodoko asal sejak dua tahun terakhir. Sesuai keterangan yang diberikan, pelaku sudah beberapa kali terlibat kasus pelanggaran hukum yang membuatnya ditahan di sejumlah tempat.

“Sudah residivis [pengulangan tindak pidana] 2004 pernah ditahan di Klaten karena kasus curanmor, 2007 ditahan Polres Boyolali kasus curanmor, tahun 2019 ditahan Sragen kasus curanmo dan baru keluar 2 bulan yang lalu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya