SOLOPOS.COM - Sriyanto (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan pentingnya peran sektor usaha mikro dan kecil dalam perekonomian Indonesia. Pada saat rapat koordinasi nasional investasi, 24 November 2021, Presiden Jokowi mengatakan yang kecil-kecil itu perlu diurus. Kalau mereka pegang izin, akan mudah mengakses permodalan ke lembaga keuangan.

Presiden Jokowi menunjukkan  konsistensi sikap pro terhadap usaha mikro dan kecil. Dalam safari pembagian nomor induk berusaha (NIB) di berbagai tempat, Presiden Jokowi menyatakan sikapnya secara gamblang ihwal keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pesan disampaikan Presiden Jokowi pada acara penyerahan NIB di Jakarta, 13 Juli 2022, dan pada acara yang sama di Papua, 31 Agustus 2022, bahwa ia  tidak hanya menginkan NIB terbit 10.000 per hari, namun harus terbit 100.000 per hari di tingkat nasional sehingga kabupaten/kota harus memfasilitasi terbitnya 200 NIB hingga 300 NIB per Hari.

Perhatian terhadap usaha mikro dan kecil merupakan langkah tepat dan strategis. Sekurang-kurangnya dilatarbelakangi empat pertimbangan. Pertama, besarnya sumbangsih usaha mikro dan kecil terhadap produk domestik bruto, mencapai 61,07% pada 2021. Kedua, Survei yang dilansir Badan Pusat Statistik pada 2020 menjelaskan bahwa 69,02% usaha mikro, kecil, dan menengah mengalami kesulitan permodalan pada saat pandemi Covid-19.

Ketiga, perkembangan sektor digital yang berpotensi meningkatkan efisiensi produksi dan mempeluas akses pemasaran usaha mikro dan kecil. Keempat, pelaku usaha mikro dan kecil mayoritas adalah masyarakat kecil di perdesaan. Sebagai kabupaten lumbungnya usaha mikro, kecil, dam menengah, bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Wonogiri?

Pada awal pandemi dan tingginya pembatasan aktivitas soal. Dnas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri telah menyurvei 1.405 pelaku usaha mikro dan kecil. Hasilnya, pertama, kekuatan modal bersumber dari modal sendiri 61,8% dan modal pinjaman 38,2%.

Kedua, 37,1% terkendala akses ke perbankan. Ketiga, 62,6% menjalin kemitraan antarpelaku usaha. Keempat, 94% membutuhkan perhatian pemerintah. Berbekal hasil survei tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonogiri bergerak cepat mengambil langkah taktis dan strategis pro usaha mikro dan kecil dengan melaksanakan mitigasi risiko.

Beberapa risiko yang potensial ditanggung pelaku usaha mikro dan kecil jika tidak memiliki perizinan, antara lain, usaha tidak legal, terkendala akses ke perbankan, terkendala pengembangan usaha, tidak dapat mengakses program pemerintah, dan terbatasnya akses pemasaran.

Berdasarkan pemetaan kebijakan pro usaha mikro dan kecil, pemerintah pusat telah mempermudah perizinan usaha mikro dan kecil melalui sistem Online Single Submission dan peningkatan kualifikasi mikro yang semula dengan batasan nilai Investasi maksimal Rp50 juta rupiah menjadi Rp1 miliar, kualifikasi kecil semula nilai investasi maksimal Rp500 juta menjadi Rp5 miliar. Dengan demikian, dari sisi kebijakan skala makro, pemerintah pusat telah mengambil langkah strategis pro usaha mikro dan kecil.

Lantas bagaimana aspkek mikronya? Secara teknis Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mengalkulasi bahwa kurang dari 30% pengusaha ramah teknologi dan sadar administrasi. Masih terdapat 70% usaha yang kurang ramah teknologi dan belum sadar administrasi. Angka ini menjadi pekerjaan yang sangat serius.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menjadi garda terdepan mendorong jajarannya untuk mengambil langkah out of the box atau bahkan no box dalam upaya mewujudkan kemandirian ekonomi di Kabupaten Wonogiri. Jurus tanpa bayangan dalam memajukan usaha mikro dan kecil di Kabupaten Wonogiri dijabarkan konkret melaui Program Mitra Desa.

Program Mitra Desa dimulai sejak awal 2021 dan saat saat ini terus berlangsung serta akan ditingkatkan eskalasinya pada 2023. Pelaksanaan Program Mitra Desa bersifaf kolaboratif dan memadukan unsur dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, kecamatan, lembaga desa (perangkat desa, rukun warga, rukun tetangga, badan permusyawaratan desa, karang taruna), serta generasi milenial dari unsur mahasiswa berprestasi dan pelajar sekolah menengah kejuruan.

Legalitas Usaha

Fokus Program Mitra Desa ada empat. Pertama, pendataan usaha mikro dan kecil di perdesaan. Sasaran pendataan usaha ini adalah usaha-usaha yang memiliki  nilai investasi kurang dari Rp5 miliar. Kedua, peningkatan legalitas usaha melalui fasilitasi NIB gratis.

Ketiga,  peningkatan aksesibilitas perbankan melalui program link perbankan. Keempat, pemberdayaan usaha mikro dan kecil melaui pendampingan usaha dan fasilitasi kemitraan usaha. Hasil dan manfaat Program Mitra Desa dirasakan secara nyata oleh pelaku usaha.

Pertama, 20.439 pelaku usaha mendapatkan NIB secara gratis. Capaian NIB ini menjadikan Kabupaten Wonogiri sebagai kabupaten dengan penerbitan NIB tertinggi di Jawa Tengah. Unggul dari Kabupaten Pati (12.589 NIB), Kota Semarang (12.093 NIB), Kabupaten Brebes (8.414 NIB), dan Kabupaten Banyumas (8.011 NIB).

Capaian Kabupaten Wonogiri berpotensi meningkat signifikan karena Program Mitra Desa saat ini masih berlangsung. Kedua, 65 desa/kelurahan kategori bebas NIB, artinya usaha mikro dan kecil di 65 desa telah 100% memiliki NIB. Ketiga, 15.000 usaha mikro dan kecil sadar kredit usaha rakyat.

Keempat, seluruh usaha mikro dan kecil yang telah ber-NIB diberi kesempatan menjalin kemitraan strategis dengan industri start up di Kabupaten Wonogiri. Kelima, menciptakan 1.730 pengusaha muda. Keenam, melahirkan 9.353 perempuan pengusaha.

Program Mitra Desa selain selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, juga sebagai langkah pionir dalam upaya meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil yang belum ditemui di daerah lain. Langkah kolaboratif, partisipatif, dan akseleratif ini menjadi bukti Pemerintah Kabupaten Wonogiri tidak hanya hadir di tengah masyarakat usaha mikro kecil yang terdampak pandemi, namun juga secara konkret menjadi bagian dari solusi dengan menunjukkan keberpihakan dan mendorong kebangkitan usaha mikro dan kecil.

Kepastian legalitas usaha memudahkan aksesibilitas ke perbankan. Kemitraan strategis dibangun untuk meningkatkan daya saing usaha dalam aspek produksi, distribusi, dan pemasaran. Peningkatan eskalasi Program Mitra Desa akan mendorong usaha mikro dan kecil naik kelas.

Pemerintah daerah dan pengusaha serta pelaku Program Mitra Desa dapat menjadi rumah besar terwujudnya kemitraan strategis antarpengusaha. Dari sisi teknis, Program Mitra Desa menjadi role model. Program ini dapat direplikasi oleh kabupaten/kota lainnya. Program Mitra Desa menuju program nasional yang lebih luas eskalasi dan manfaatnya menjadi momentum kebangkitan usaha mikro dan kecil.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 29 Oktober 2022. Penulis adalah inisiator Program Mitra Desa di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya