SOLOPOS.COM - Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (22/9/2021). (Detik.com)

Solopos.com, KOLTIM—Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Andi Merya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (22/9/2021).

Andi diduga melakukan transaksi haram berkaitan dengan dana bantuan dari BNPB.
Terlepas dari itu, Andi diketahui baru tiga bulan resmi menjabat bupati. Sebelumnya, Andi tercatat sebagai Wakil Bupati Koltim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati sebelumnya, yaitu Samsul Bahri Majid, berpulang karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal saat itu Samsul baru 21 hari menjabat bupati didampingi Andi Merya sebagai wakil bupati.

Berharta Rp478 Juta

Dicek dari situs LHKPN KPK, Andi terakhir mencatatkan hartanya sebesar 478.078.198 (juta) yang dilaporkan pada 9 September 2020. LHKPN ini dilaporkan saat dia masih sebagai calon wakil bupati.

Andi juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 13.678.198 (juta). Andi tercatat tidak memiliki utang.

Baca Juga: Laporkan Sendiri Haris Azhar dan Fatia, Luhut Datangi Polda Metro Jaya 

Sebelumnya dikabarkan Bupati Andi diamankan KPK bersama lima orang lainnya, yang salah satunya adalah Kepala BPBD Koltim Anzarullah.

Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa sebelum nantinya KPK menentukan perihal tersangka dalam OTT ini.

Proyek Jembatan dan Rumah

“Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi detik.com perihal OTT, Rabu (22/9/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers menyatakan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur diduga menerima suap terkait dua proyek jembatan dan pembangunan 100 rumah.

Sumber anggaran proyek jembatan dan rumah tersebut dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta dana siap pakai (DSP), yang dihibahkan BNPB.

Baca Juga: Gilaa…Jadi Lahan Korupsi Alex Noerdin Cs., Masjid Sriwijaya Tak Selesai Dibangun 

Andi Merya bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah (AZR), pada Maret/Agustus 2021 menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana serta dana DSP. Proposal tersebut kemudian diajukan ke BNPB pada awal September 2021.

Proposal disetujui oleh BNPB. Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Fee 30%

“Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur,” kata Nurul Ghufron.

Anzarullah kemudian meminta agar paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh perusahaannya.

Baca Juga: Terlalu! Alex Noerdin Juga Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid 

Merya menyetujui permintaan tersebut dengan komitmen fee sebesar 30 persen dari nilai masing-masing proyek.

Untuk proyek dua jembatan nilainya Rp714 juta. Sedangkan proyek pembangunan 100 rumah nilainya Rp175 juta.

“AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” ungkap Ghufron.

Hukuman Mati

Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di Pasal 2 ayat 2 diatur perihal hukuman mati.

Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya