SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo saat mendatangi sekelompok anak muda di Jl Kutai VI A Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (5/4/2022) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tujuh anak muda digulung Tim Sparta Polresta Solo dalam operasi, Selasa (5/4/2022), lantaran kedapatan sedang berpesta menenggak minuman keras atau miras sekitar pukul 02.30 WIB di Jl Kutai VI A Kelurahan Sumber, Banjarsari.

Penindakan tersebut menindaklanjuti aduan yang masuk melalui Call Center Sparta Polresta Solo. Selain menangkap tujuh orang, Tim Sparta Polresta Solo mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman keras jenis ciu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Miras tersebut berada dalam dua botol air mineral berukuran 1,5 liter serta satu sloki ukuran kecil. Para pelaku yang menenggak minum miras dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo.

Baca Juga: Sparta Tangkap Pria Penjual Miras di Nusukan Solo, Ini Kronologinya

Mereka didata dan diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi menenggak miras apalagi di Bulan Puasa. Dalam penindakan tersebut dikerahkan 19 personel dari Dalmas II Solo.

Mereka dipimpin Kasubnit Dalmas II, Aiptu Heri Djoko S. Para pemuda yang tertangkap saat menenggak miras di wilayah Sumber, Solo, itu masing-masing ASWP, 15, asal Nusukan; RAS, 23, asal Bukit Bungkul, Renang Pamenang, Jambi; MRVP, 18, asal Sumber, dan RRS, 21, Sumber.

Kemudian DS, 44, warga Keprabon; WPJ, 23, asal Sumber dan GDHA, 23, asal Sumber. Sebelumnya, pada Jumat (1/4/2022) malam, Tim Sparta Polresta Solo juga menangkap penjual miras di Nusukan, Banjarsari, berinisial AS, 44.

Baca Juga: Kapolresta Solo: Ormas Berani Sweeping, Berhadapan Dengan Kami!

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana Putra, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan AS dilakukan pukul 22.30 WIB. Tim Sparta menangkap AS di rumahnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan jajarannya menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat). Pekat dimaksud yakni minuman keras, narkoba, judi, dan prostitusi.

“KKYD merupakan program unggulan Polresta Solo dalam mewujudkan kota ini bebas dari pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemkot Solo guna mewujudkan Solo yang layak huni aman, nyaman, damai, sejuk dan sehat,” terang Ade Safri.

Baca Juga: 8 Penjual Miras Solo Tertangkap, Salah Satunya Bawa Narkoba

Eks Kapolres Karanganyar itu mengimbau warga Kota Bengawan tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitarnya ke polisi. Langkah tersebut penting untuk mencegah tindak pidana itu semakin berbahaya dan lama.

“Kami harapkan warga Solo bila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi segera melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo yaitu di 08112957110,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya