SOLOPOS.COM - Anang Iskandar (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kebakaran hutan diselidiki oleh kepolisian.

Solopos.com, JAKARTA – Mabes Polri tengah mengusut tiga korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Ada tiga yang dilaporkan kepada saya. Ya kan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Anang mengatakan ketiga korporasi itu kini secara intensif ditelisik penyidik. Namun, menurutnya ada satu korporasi yang sudah ditetapkan tersangka.

Kendati demikian, Anang tidak membeberkan identitas korporasi-korporasi tersebut.

“Ya satu, sudah disidik, satu sudah tahap pemeriksaan,” kata dia.

Anang menambahkan setelah mendalami serta mengevaluasi kasus tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah untuk mengusut kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan hingga saat ini yang sudah masuk penyidikan di kepolisian berjumlah 68 perkara.

Adapun rinciannya adalah Riau 13 kasus, Sumatera Selatan 16 kasus, Kalimantan Tengah 28 kasus, Kalimantan Barat enam kasus, dan Jambi 5.

Sementara itu, kepolisian juga sudah menetapkan 107 orang sebagai tersangka. Lalu yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan berjumlah 21 perkara di Provinsi Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya