SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Sosiawan (tengah), saat menerima laporan dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) terkait dugaan KDRT yang dilakukan anggotanya di kantornya, Kamis (8/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — SH, pejabat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sekaligus pegiat hak asasi manusia yang dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga direkomendasikan diberhentikan. Dengan kata lain, gegara tuduhan KDRT ke istrinya itu, pejabat KIP Jateng itu dipecat.

Rekomendasi pemecatan itu disampaikan Majelis Etik KIP, yang beranggotakan Eman Sulaeman, Sri Suhanjati Sukri, dan Gede Narayana, setelah menggelar sidang pada Selasa (11/5/2021). Rekomendasi atau hasil sidang perkara KDRT itu lantas diserahkan kepada Ketua KIP Jateng, Sosiawan, di kantor KIP Jateng, Senin (17/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Meski bunyinya rekomendasi, tapi itu [keputusan] sudah final dan mengikat. ‘Bola’ sekarang ada di KIP Jateng untuk segera menggelar rapat pleno dan merekomendasikan ke Gubernur agar segera mengeluarkan SK [surat keputusan] pemecatan,” ujar Ketua Majelis Etik KIP Jateng, Eman Sulaeman, saat dihubungi Semarangpos.com—grup Solopos.com, Senin siang.

Baca Juga: Pendeta SAE Nababan Wafat, HKBP Berduka

Eman mengatakan rekomendasi pemecatan diputuskan setelah SH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap korban, yang tak lain adalah istrinya.

Keputusan juga didasarkan atas bukti-bukti tertulis, keterangan para saksi dan ahli.  “Ada 18 bukti surat yang kami terima. Baik berupa foto kekerasan fisik yang dialami korban, visum, dan chating terlapor dengan perempuan lain [pihak ketiga]. Selain itu kami juga mendengarkan keterangan empat orang saksi dan satu orang ahli dari pihak pelapor. Sementara dari pihak terlapor, tidak mampu menghadirkan bukti maupun saksi,” jelas Eman.

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli itu, Majelis Etik KIP Jateng pun memutuskan bahwa SH terbukti melanggar Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat H dan C Peraturan Komisi Informasi No.3/2016. “Dalam pasal-pasal itu disebutkan jika anggota KI harus menjaga nama baik dan martabat lembaga [KI]. Selain itu, tidak boleh melakukan perbuatan tercela baik  dari tinjauan agama maupun sosial. Dan terakhir, bisa menahan diri dari godaan hawa nafsu. Karena melanggar semua, sanksi terberat yang diberikan yakni pemecatan,” tegas Eman.

Selingkuhi Perempuan Lain

Eman menambahkan dalam sidang etik, juga diketahui jika SH berbuat selingkuh dengan perempuan lain. Parahnya, setiap kali perbuatannya dicurgai korban, pria yang juga pernah menjabat sebagai direktur pada sebuah lembaga bantuan hukum di Kota Semarang itu langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Perbuatan KDRT SH kepada istrinya itu diduga telah dilakukan sejak 2010 silam. Meski demikian, korban baru berani melapor perbuatan tersangka awal April lalu.

Pelaporan dilakukan korban ke Polda Jateng dan juga KIP Jateng selaku institus tempat korban bekerja. Dalam pelaporannya, korban didampingi para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya