SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Untari Widyaningsih tergolek lemah di Bangsal Anggrek No 11 RSUP Dr Soeradji Tirtonagoro. Tangan kirinya terpasang infus. Dahi dan pelipis kirinya juga terluka. Tengkuk dan punggungnya juga mengalami lebam.

Jumat (23/3/2012) lalu, perempuan yang tinggal di Kampung Sidowayah, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, itu dianiaya oleh suaminya sendiri, Daniel Sembiring, 36. Pria asal Tanahkaro, Sumatera Utara, itu meminta Untari untuk mencabut laporannya ke Polres Klaten, mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untari bercerita, pada 13 Februari lalu, suaminya yang juga seorang pelaut itu emosi. Suaminya marah karena uang Rp50 juta yang diberikan kepada Untari belum dikembalikan karena dianggap hutang. Ia ditendang dua kali. Uang sebanyak Rp30 juta digunakan Untari untuk modal usaha jual pakaian. Sedangkan Rp20 juta sisanya dipinjamkan kepada kakaknya. Setelah itu, Untari sama sekali tidak diberikan uang bulanan. Saat itu, ayah Untari, Sri Mulyono, juga dipukul dan ditendang.

“Karena modalnya juga habis, lalu saya jual beberapa barang di rumah untuk makan saya dan dua anak saya,” ujar Untari saat ditemui wartawan di RSUP, Senin (26/3/2012). Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten. Ia juga mendapatkan perawatan di RS Cakra Husada Klaten selama dua hari.

Pada Jumat lalu, ia dianiaya lagi oleh suaminya. Untari diminta untuk mencabut laporannya. Namun ia enggan untuk mencabut laporan KDRT itu karena proses hukum itu tidak bisa dicabut dan tetap berlanjut. Saat suaminya tidak berlayar, ia merasa ketakutan di rumah.

“Saya dipukul di kepala dua kali, rambut saya dijambak, dibenturkan ke tembok entah berapa kali. Lalu saya dibanting dan jatuh tengkurap, kepala saya dibenturkan ke lantai, kemudian kepala, tengkuk dan punggung saya diinjak-injak berkali-kali,” ungkap Untari.

Hal senada juga diungkapkan Sri Mulyono. Saat dipukul menantunya itu, untungnya ia bisa menghindar dan tidak mengalami luka berat. Kini Daniel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah penganiayaan kedua, ia meringkuk di penjara Polres Klaten.

Untari pun sudah mengajukan permintaan cerai dan pada 27 Maret nanti adalah sidang kedua perceraiannya.

Kasatreskrim Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan berdasarkan laporan kedua dari korban, polisi telah menetapkan Daniel sebagai tersangka. “Pada laporan pertama belum dilakukan penahanan terhadap Daniel lantaran pertimbangan masalah keluarga,” ujar Rudi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman 6,5 tahun dan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya