SOLOPOS.COM - Konferensi pers kasus pencurian kayu manis Perhutani Temanggung. (Antara)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Pohon kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing, Desa Jetis, Selopampang, Temanggung, jadi sasaran empuk pencuri.

Mengutip Antara, Jumat (20/8/2021), Polres Temanggung baru saja menangkap dua orang atas dugaan mencuri kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin, menyebutkan kedua tersangka tersebut berinisial TM, 37, warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA, 20, warga Bandongan Kabupaten Magelang.

Baca Juga : 54 Lokasi di Temanggung Dibangun Sarana Air Bersih

Ia menuturkan kronologi kejadian pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka melakukan kegiatan memanen atau memungut hasil hutan di kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Temanggung.

Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak Perhutani. Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat akan pulang mereka dihentikan warga.

Setelah mendenga pengakuan dua orang itu, warga lantas melaporkan perbuatan itu kepada petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Burhanuddin, kayu manis dijual dengan harga Rp25.000 per kilogram.

Baca Juga : Gapura Rentheng, Kreativitas Wong Temanggung yang Menuai Rezeki

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau pengupas, dua buah karung berisi kayu manis, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali. “Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya