SOLOPOS.COM - Permukiman warga di lahan eks Hak Pakai (HP) 10 Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo, Jumat (29/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sekitar 63 keluarga yang tinggal di tanah eks HP (Hak Pakai) No10 Pemkot Solo di Pringgolayan, Tipes, Serengan, belum membongkar bangunan rumah mereka menyusul rencana penataan kawasan tersebut.

Hingga Jumat (29/10/2021) mereka belum pindah ke tempat tinggal sementara sembari menunggu penataan selesai. Pantauan Solopos.com, warga masih beraktivitas seperti biasa di rumah mereka pada Jumat siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua paguyuban warga di tanah eks HP 10 Pemkot Solo, Kalis Prih Waluyo, menuturkan warga belum membongkar rumah karena masih menunggu pencairan dana subsidi sewa rumah. “Kami masih menunggu uang bantuan dari pemerintah, subsidi untuk sewa tempat tinggal baru senilai Rp5 juta,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat.

Baca Juga: Anung Eks Cawali Solo Penantang Rudy Hadiri Deklarasi PKR, Mau Gabung?

Ekspedisi Mudik 2024

Kalis mengatakan tahapan-tahapan pencairan, penandatanganan, pembuatan buku rekening, dan lain-lain sudah diselesaikan dan sudah dibuat berita acara. Menurutnya, sebenarnya warga berharap dana tersebut bisa cair akhir Oktober 2021.

Namun dilihat dari perkembangan hingga Jumat, belum ada tanda-tanda uang itu akan cair pekan ini. “Kami masih menunggu, belum ada yang cair,” katanya.

Kalis mengaku tidak tahu alasan belum dicairkannya dana bantuan untuk sewa tempat tinggal baru. Padahal sebagian warga sudah mencari calon tempat tinggal baru dan memberi uang muka kepada pemilik rumah. Mereka ditanya kapan pindah dari lahan eks HP 10 Pemkot Solo itu.

Baca Juga: Ikut Kumpulkan Data Kasus Gilang, BEM SV UNS Solo Malah Temukan Ini

Tombok untuk Sewa Rumah

“Harapan kami bisa segera dicairkan, karena warga sudah mencari rumah sewa, dengan tempat baru juga ditunggu-tunggu, dioyak-oyak kapan bayare, kapan pindah. Kebanyakan warga kan sudah membayar DP untuk tempat baru mereka,” urainya.

Ditanya calon tempat tinggal baru warga, menurut Kalis, tersebar di Pringgolayan dan sekitarnya. Calon tempat tinggal baru warga berupa rumah sewa sederhana. Biaya sewa untuk jangka waktu setahun mulai dari Rp6 juta sampai Rp8 juta.

Artinya warga masih harus nombok beberapa juta rupiah untuk biaya sewa tempat tinggal baru mereka. “Warga sewanya rumah tinggal, bukan tempat indekos. Lah kalau sewa tempat indekos tentu tidak cukup, kan barang teman-teman banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran: Ada Ortu Siswa di Solo yang Marah Anaknya Diuji Swab Acak

Mengingat terbatasnya dana bantuan sewa tempat tinggal baru yang nilainya Rp5 juta per keluarga, Kalis juga meminta penataan kawasan tanah eks HP 10 Pemkot Solo bisa berjalan sesuai jadwal. Jangan sampai penataan kawasan molor.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno, lega dengan segera dimulainya penataan kawasan tanah eks HP 10 Pemkot Solo di Tipes, Laweyan. Sebab, menurutnya, proses tersebut sudah berjalan puluhan tahun dan ditunggu warga.

“Ini prosesnya sangat panjang, penantian masyarakat sudah sangat lama. Karena ditempati warga dan sudah penuh, kebijakan Pemkot dulu zaman Pak Jokowi dilanjutkan Pak Rudy. Ya udah ini diberikan ke warga, ditata sekalian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya